Jumat, Mei 15, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Dinas Ketenagakerjaan Bontang Sosialisasi Besaran UMK 2024 ke Perusahaan, Efektif Diterapkan 1 Januari

inspirasa.co by inspirasa.co
6 Desember 2023
in Daerah
0
Dinas Ketenagakerjaan Bontang Sosialisasi Besaran UMK 2024 ke Perusahaan, Efektif Diterapkan 1 Januari

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp 3.549.307, kepada perusahaan di Kota Bontang.

368
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp 3.549.307, kepada perusahaan di Kota Bontang.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung, di ruang Auditorium 3 Dimensi Kota Taman. Rabu (6/12/2023) pagi.

Baca juga :

Alfin Sebut Akses Infrastruktur Jalan Bontang Lestari Masih Jadi PR

Turun ke 17 Persen, Wali Kota Neni Belum Puas: Penanganan Stunting Harus Masif

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah dalam laporannya menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023, tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2024.

“Sosialisasi ini diikuti sejumlah perusahaan secara langsung dan online di Kota Bontang. Pada sosialisasi ini menghadirkan dewan pengupahan sebagai pembicara,” Jelasnya.

Baca juga: SK Gubernur Kaltim Terbit, Nilai UMK Bontang 2024 Final Rp 3.549.307

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha menegaskan, pada intinya semua perusahaan pemberi kerja wajib menerapkan besaran nilai upah ini, setelah terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

Selain itu telah sesuai regulasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Olehnya sesuai regulasi itu, maka sudah bersifat final, mengikat dan tak ada kompromi.

“Pemerintah tak bisa melanggar itu, dan pimpinan perusahaan wajib menerapkan,” Tegasnya.

Abdu Safa Muha meminta semua pimpinan perusahaan menerapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp 3.549.307 ini, mulai efektif diterapkan 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Disnaker Bontang Ingatkan Ada Sanksi Penjara, Bagi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

Disnaker Bontang Ingatkan Ada Sanksi Penjara, Bagi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

Samboja Nusantara Expo Hadirkan Kangen Band, Ini Pesan Wakil Bupati Kukar

Samboja Nusantara Expo Hadirkan Kangen Band, Ini Pesan Wakil Bupati Kukar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Polresta Samarinda Menahan Tersangka, Kasus Pembuangan Bayi di Lahan Kosong

Polresta Samarinda Menahan Tersangka, Kasus Pembuangan Bayi di Lahan Kosong

28 Februari 2024
Kemensos Salurkan Pencairan Bansos PKH 2024,  Cek Panduan Lengkapnya

Kemensos Salurkan Pencairan Bansos PKH 2024, Cek Panduan Lengkapnya

12 Maret 2024
Rapat Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim, membahas pelaksanaan program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas (BLBKT).

Bentuk Tim Evaluasi, Pemprov Bersama DPRD Sepakat Evaluasi Program Beasiswa Kaltim

7 Mei 2024
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Buka Secara Resmi Open Tournamen Mini Soccer Media Kaltim Cup 2023, Tekankan Pentingnya Olahraga Bagi Masyarakat

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Buka Secara Resmi Open Tournamen Mini Soccer Media Kaltim Cup 2023, Tekankan Pentingnya Olahraga Bagi Masyarakat

11 Agustus 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Alfin Sebut Akses Infrastruktur Jalan Bontang Lestari Masih Jadi PR 15 Mei 2026
  • Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh 15 Mei 2026
  • Turun ke 17 Persen, Wali Kota Neni Belum Puas: Penanganan Stunting Harus Masif 15 Mei 2026
  • Sebut Hoaks, Syahariah Mas’ud Tak Ingin Masuk Bursa Ketua KONI Kaltim 14 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...