Inspirasa.co – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp 3.549.307, kepada perusahaan di Kota Bontang.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung, di ruang Auditorium 3 Dimensi Kota Taman. Rabu (6/12/2023) pagi.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah dalam laporannya menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023, tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2024.
“Sosialisasi ini diikuti sejumlah perusahaan secara langsung dan online di Kota Bontang. Pada sosialisasi ini menghadirkan dewan pengupahan sebagai pembicara,” Jelasnya.
Baca juga: SK Gubernur Kaltim Terbit, Nilai UMK Bontang 2024 Final Rp 3.549.307
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha menegaskan, pada intinya semua perusahaan pemberi kerja wajib menerapkan besaran nilai upah ini, setelah terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim.
Selain itu telah sesuai regulasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Olehnya sesuai regulasi itu, maka sudah bersifat final, mengikat dan tak ada kompromi.
“Pemerintah tak bisa melanggar itu, dan pimpinan perusahaan wajib menerapkan,” Tegasnya.
Abdu Safa Muha meminta semua pimpinan perusahaan menerapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp 3.549.307 ini, mulai efektif diterapkan 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Discussion about this post