Kamis, Agustus 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Disperindag Kutim Remi Menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal

inspirasa.co by inspirasa.co
6 November 2023
in Daerah
0
Disperindag Kutim Remi Menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal

Foto istimewa

331
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur telah resmi menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).

Oleh sebab itu, perusahaan atau instansi yang melakukan ekspor diminta agar mengikuti alur resgistrasi SKA melalui Disperindag Kutim.

Baca juga :

Dua Pengedar Sabu di Loktuan Ditangkap Polisi Saat Transaksi Dalam Gang

Seluruh Kader Puskesmas di Bontang Bakal Terima Insentif Rp1 Juta per Bulan

Dengan demikian, segala bentuk produk baik hasil dari pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan lainnya bisa tercatat berasal dari Kutai Timur.

“Kalau sekarang itu di website penerbitan SKA sudah ada pilihannya Kutai Timur, kalau kemarin-kemarin kan belum ya,” ungkap Plt Kepala Disperindag Kutim, Andi Nur Hadi Putra saat ditemui di ruangannya, Senin (6/11/2023).

Selain itu, pihaknya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur juga dapat memonitor jenis dan kuantitas produk eskpor yang dilakukan oleh perusahaan di Kutai Timur.

Tak hanya itu, ternyata jika perusahaan atau eksportir dari Kutai Timur akan mengirimkan produknya melalui IPSKA terlebih dahulu maka akan mendapat keuntungan.

Sala satunya biaya transportasi hingga operasional bisa lebih murah bahkan bisa sampai nol persen. “Alhamdulillah tadi malam respon para perusahaan baik,” imbuhnya.

Ia mengaku untuk menjadi IPSKA memerlukan banyak persyaratan yang tidak bisa ia sebutkan satu per satu.

Namun secara garis besar, Kementerian Perdagangan menilai berdasarkan letak geografisnya dan tingkat aktifitas ekspornya.

“Banyak persyaratannya, yang jelas letak geografis, apa saja yang diekspor, seberapa sering melakukan ekspor, dan lain-lain,” pungkasnya. (adv)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Bupati Ardiansyah memantau pelaksanaan proyek peningkatan jalan Simpang 4 Kaliorang – Simpang 3 Bangun Jaya.

Akselerasi Pembangunan, Ardiansyah Resmikan Groudbreaking Peningkatan Jalan Sepanjang 8 Kilometer di Kaliorang

Groundbreaking Proyek Peningkatan Jalan Simpang 4 Kaliorang – Simpang 3 Bangun Jaya Senilai Rp 63,2 Miliar

Groundbreaking Proyek Peningkatan Jalan Simpang 4 Kaliorang - Simpang 3 Bangun Jaya Senilai Rp 63,2 Miliar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sosialisasikan pemahaman implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko kepada 80 pelaku usaha non-UMK, berlangsung di Ruang Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang. Rabu (2/7/2025).

DPM-PTSP Perkuat Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko, Wajib Melaporkan LKPM, Ada Sanksi Jika Diabaikan

3 Juli 2025
Foto ilustrasi

PPATK Mencatat Ribuan Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Transaksi Judi Online, KPAI Sebut Ini Kegagalan Negara

27 Juli 2024
Hamas Optimis Kaltim Jadi Motor Ekonomi Nasional Berkat Pembangunan Infrastruktur dan IKN

Hamas Optimis Kaltim Jadi Motor Ekonomi Nasional Berkat Pembangunan Infrastruktur dan IKN

12 April 2025
Rapur ke -22, DPRD Kaltim Bahas Prioritas Ranperda untuk Pendidikan dan Lingkungan

Rapur ke -22, DPRD Kaltim Bahas Prioritas Ranperda untuk Pendidikan dan Lingkungan

10 Juli 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dua Pengedar Sabu di Loktuan Ditangkap Polisi Saat Transaksi Dalam Gang 21 Agustus 2025
  • Wamenaker Noel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Tercatat Miliki Harta Fantastis Rp17,6 Miliar 21 Agustus 2025
  • Seluruh Kader Puskesmas di Bontang Bakal Terima Insentif Rp1 Juta per Bulan 21 Agustus 2025
  • Wali Kota Bontang Hadiri Launching PMT, Target Turunkan Stunting Lebih Cepat dari Nasional 21 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...