Minggu, Oktober 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPM-PTSP Bontang Tegaskan PMA Wajib Penuhi Nilai Investasi Rp10 Miliar

inspirasa.co by inspirasa.co
23 Oktober 2025
in Business, Daerah
0
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Apsiannur

Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Apsiannur

953
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menegaskan kembali kewajiban bagi investor asing melaksanakan (PMA) Penanaman Modal Asing, untuk memenuhi nilai investasi minimal sebesar Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Aturan ini menjadi salah satu syarat mutlak agar izin usaha tetap sah dan berlaku.

Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menuturkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas investasi di daerah.

Baca juga :

Satu Lagi Tahanan yang Kabur Jebol Dinding Polsek Samarinda Kota Ditangkap, Tersisa 3 Masih DPO

Semarak Kebersamaan Nakes RSUD Taman Husada di Bontang City Carnival 2025

“Ini bukan sekadar angka formalitas, tapi kewajiban hukum yang harus direalisasikan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, pemenuhan nilai investasi menjadi indikator keseriusan pelaku usaha dalam menanamkan modalnya di Bontang. Pemerintah kota juga aktif memantau realisasi tersebut melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

“Pelaporan LKPM menjadi alat ukur penting. Dari situ kami bisa melihat sejauh mana investor melaksanakan komitmennya,” jelasnya.

Ia menambahkan, laporan LKPM harus disampaikan secara rinci berdasarkan kode KBLI lima digit dan lokasi proyek. Kesalahan input sering terjadi karena pelaku usaha kurang memahami teknis pelaporan.

“Beda KBLI, beda laporan. Banyak yang salah menggabungkan datanya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pelaporan nilai investasi mencerminkan tambahan realisasi, bukan akumulasi total. Kesalahan ini bisa membuat laporan ditolak dan berpotensi menghambat perpanjangan izin usaha.

“Jika investor tidak memenuhi nilai minimal atau melaporkan tidak sesuai, izin bisa dipertanyakan. Kami berharap semua mematuhi regulasi ini,” tuturnya.

DPM-PTSP Bontang terus mendorong para pelaku usaha untuk berkoordinasi secara aktif agar tidak terjadi kesalahan administratif.

“Kami siap memberikan pendampingan, karena ketertiban pelaporan dan kepatuhan investasi akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Bontang,” pungkasnya.

Pewarta: Irha

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ket foto : Tim Disdikbud Bontang usai bertanding melawan Setda

Tim Disdik Gagal ke Semifinal, Tetap Bangga Raih Delapan Besar Operda Cup

Salah satu alat pemadam api ringan (APAR) di ruangan RSUD Bontang

RSUD Bontang Perkuat Sistem Keselamatan Kerja Lewat Pemantauan Harian APAR

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kutim David Rante: Pentingnya Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Anggota DPRD Kutim David Rante: Pentingnya Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

4 November 2023
Shemmy Permata Sari, resmi dilantik, sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim periode 2024-2029.

Usai Dilantik, Shemmy Siap Kerja Meningkatkan Taraf Hidup Perempuan Lebih Produktif di Masyarakat

2 September 2024
Hewan Qurban di Bontang Melewati Tahap Pemeriksaan Ketat, Akibat PMK Stok Sapi Berkurang

Hewan Qurban di Bontang Melewati Tahap Pemeriksaan Ketat, Akibat PMK Stok Sapi Berkurang

28 Juni 2022
Sidang gugatan tapal batas Kampung Sidrap ke MK, dihadiri kuasa hukum Pemkot, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi dan Agus Haris. Rabu (10/7/2024).

Gugatan Tapal Batas, DPRD dan Pemkot Bontang Terus Perjuangkan Aspirasi Warga Kampung Sidrap ke MK, Andi Faiz: Kami Optimis

10 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Satu Lagi Tahanan yang Kabur Jebol Dinding Polsek Samarinda Kota Ditangkap, Tersisa 3 Masih DPO 26 Oktober 2025
  • Semarak Kebersamaan Nakes RSUD Taman Husada di Bontang City Carnival 2025 26 Oktober 2025
  • DPM-PTSP Bontang Dorong Kesadaran Pelaku Usaha Soal Pentingnya Izin Usaha 25 Oktober 2025
  • PP 28/2024 Tegaskan Perbedaan SIP Pemda dan Kemenkes, Tenaga Medis Diminta Pahami Aturan Baru 25 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...