Jumat, November 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPM-PTSP: Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Lahan Pemerintah Cegah Potensi Sengketa Hukum Kemudian Hari

inspirasa.co by inspirasa.co
5 November 2025
in Daerah
0
Foto: Petugas membongkar salah satu bangunan tanpa izin di area Pelabuhan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Foto: Petugas membongkar salah satu bangunan tanpa izin di area Pelabuhan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin di kawasan Pelabuhan Loktuan, pada Rabu (5/11/2025).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menegaskan, bahwa penertiban sekitar puluhan bangunan tanpa izin di kawasan Pelabuhan Loktuan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian hukum di kemudian hari.

Baca juga :

Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri

Kebakaran di Gedung Pemerintah Bontang: Soroti Lemahnya Manajemen Risiko

Penertiban bangunan tanpa izin yang tidak memiliki kepastian hukum dan rawan dipersoalkan ketika muncul sengketa.

Penata Perizinan Ahli Madya DPM-PTSP, Febtri Manik, menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin warga mengalami kerugian besar akibat membangun di atas lahan yang tidak memiliki status jelas. Oleh karena itu, penertiban ini dilakukan sebagai langkah korektif.

“Tanpa izin yang sah, bangunan tidak terlindungi secara hukum. Kami ingin masyarakat terhindar dari kerugian besar di masa depan,” jelas Febtri.

Selain penertiban, DPM-PTSP melakukan pendataan ulang bangunan di sekitar kawasan tersebut untuk mengarahkan penataan ruang yang lebih tertib dan sesuai rencana zonasi kota.

Pemerintah juga memberikan pendampingan bagi warga yang melakukan pembongkaran mandiri sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif. Pendekatan ini dilakukan agar proses berjalan tanpa tekanan dan tetap menjunjung asas kemanusiaan.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya tindakan fisik terhadap bangunan, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga ketertiban ruang publik.

Ia menambahkan bahwa keberadaan bangunan ilegal berpotensi mengganggu pengembangan wilayah pelabuhan yang sedang dirancang menjadi kawasan pendukung aktivitas ekonomi kota.

Dengan adanya penertiban, pemerintah berharap kawasan tersebut dapat dikembangkan secara terarah sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya segelintir pihak.

Pewarta: Irha

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha

Disdikbud Sebut TKA Berbasis Digital Dilaksanakan Februari 2026

Ket foto : Penyerahan Tablet gratis ke SMP Negeri Bontang

Sembilan SMP Negeri di Bontang Terima 1.608 Tablet Gratis dari Pemerintah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Raperda APBD Kutim 2024 Disahkan, APBD Kutim Disepakati Rp 9,148 Triliun

Raperda APBD Kutim 2024 Disahkan, APBD Kutim Disepakati Rp 9,148 Triliun

30 November 2023
Banjir Masih Jadi Tantangan, Kecamatan Bontang Utara Fokus Pembenahan Infrastruktur

Banjir Masih Jadi Tantangan, Kecamatan Bontang Utara Fokus Pembenahan Infrastruktur

15 November 2024
Ujian SIM di Indonesia Susah, Peneliti: Valentino Rossi Belum Tentu Lulus

Ujian SIM di Indonesia Susah, Peneliti: Valentino Rossi Belum Tentu Lulus

12 November 2022
Curi 24 Motor, Empat Komplotan Curanmor Dibekuk Polresta Samarinda

Curi 24 Motor, Empat Komplotan Curanmor Dibekuk Polresta Samarinda

13 Mei 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri 6 November 2025
  • Kebakaran di Gedung Pemerintah Bontang: Soroti Lemahnya Manajemen Risiko 6 November 2025
  • Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Tarakan, Dipicu Sesar Tarakan yang Aktif 5 November 2025
  • Sembilan SMP Negeri di Bontang Terima 1.608 Tablet Gratis dari Pemerintah 5 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...