Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

DPM-PTSP Perkuat Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko, Wajib Melaporkan LKPM, Ada Sanksi Jika Diabaikan

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Juli 2025
in Daerah
0
Foto: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sosialisasikan pemahaman implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko kepada 80 pelaku usaha non-UMK, berlangsung di Ruang Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang. Rabu (2/7/2025).

Foto: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sosialisasikan pemahaman implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko kepada 80 pelaku usaha non-UMK, berlangsung di Ruang Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang. Rabu (2/7/2025).

372
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) perkuat realisasi peningkatan penanaman modal kepada pelaku usaha non-UMK di Bontang.

Realisasi ini didorong sesuai dengan kondisi ril di lapangan, lewat sosialisasi pemahaman implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko kepada 80 pelaku usaha non-UMK, berlangsung di Ruang Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang. Rabu (2/7/2025).

Baca juga :

Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan

Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik

Sudarmi, Analis Kebijakan Ahli Muda Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, mengatakan, Pemkot berupaya memperkuat pemahaman pelaku usaha.

Bagaimana mereka harus disiplin melaporkan kewajibannya untuk kegiatan penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Muaranya adalah laporan realisasi penanaman modal di Bontang dapat meningkat, sesuai dengan kondisi ril di lapangan.

Pemahaman LKPM terhadap 80 pelaku usaha non-UMK yang hadir berasal dari berbagai latar belakang usaha.

Salah satu tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam pelaporan LKPM adalah minimnya pemahaman terhadap prosedur dan substansi laporan.

“Banyak pelaku usaha mengira pelaporan LKPM berkaitan dengan pajak atau keuntungan usaha. Padahal tidak. Yang dilaporkan hanya biaya operasional dan serapan tenaga kerja,” jelas Sudarmi.

“Ada yang baru pertama kali melapor, tapi ada juga yang sebelumnya sudah melapor namun mengalami kendala,” sambungnya.

Maka itu, pemahaman implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko ini menjadi sarana penyegaran informasi, mengenai pembaruan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Berdasarkan pembaruan regulasi tersebut, DPM-PTSP Bontang mengingatkan bahwa pelaporan LKPM bersifat wajib dan memiliki sanksi tegas jika diabaikan.

“Jika tidak melapor, ada tahapan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha. Proses ini bisa berlangsung dalam kurun waktu dua bulan jika tidak direspons,” tegasnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), DR Teguh Santosa

Langkah Rektor USK Laporkan Penulis Opini ke Polisi, JMSI Sebut Keliru, Harus Diselesaikan melalui UU Pers

DPRD Samarinda Desak Pendekatan Komprehensif dan Anggaran Khusus untuk Tangani Anak Jalanan

DPRD Samarinda Desak Pendekatan Komprehensif dan Anggaran Khusus untuk Tangani Anak Jalanan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Sosok Toni Toharudin: Mantan Kernet Angkot yang Sukses Sabet Gelar Profesor

Sosok Toni Toharudin: Mantan Kernet Angkot yang Sukses Sabet Gelar Profesor

24 Juni 2023
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina

Amir Tosina Turut Mendesak Tindakan Cepat Rencana Pemangkasan Jalan RSUD Bontang, Basri Rase Panggil PUPRK dan Dishub

30 Juli 2024
Konprensi pers Polres Kota Bontang, pengungkapan kasus sabu seberat 257,66 gram gagal edar di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Sabu Seberat 257,66 Gram, Gagal Edar di Bontang

22 Mei 2024

Bupati Kukar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Warga Marangkayu

19 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...