Inspirasa.co – Larangan aktivitas pertambangan di wilayah Kota Bontang memunculkan pertanyaan baru dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). DPRD menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan strategi jangka panjang untuk menjamin ketersediaan material konstruksi yang dibutuhkan pembangunan kota.
Persoalan tersebut mengemuka saat Panitia Khusus (Pansus) RTRW membahas isu galian C bersama organisasi perangkat daerah.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengatakan kebutuhan material seperti pasir, batu, dan tanah urug akan terus meningkat seiring bertambahnya proyek pembangunan di Kota Taman.
Di sisi lain, Bontang tidak memiliki kawasan pertambangan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber material lokal.
“Kita harus memikirkan kebutuhan pembangunan kota ke depan. Jangan hanya melihat kondisi hari ini,” ujarnya.
Menurut Joni, pemerintah perlu memiliki proyeksi kebutuhan material untuk jangka panjang. Perhitungan tersebut penting agar daerah memiliki gambaran mengenai jumlah pasokan yang dibutuhkan serta sumber pemenuhannya.
Ia menilai ketergantungan penuh terhadap pasokan dari luar daerah bukan tanpa risiko. Selain meningkatkan biaya pembangunan, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kendala ketika terjadi gangguan distribusi.
“Kalau semua material harus didatangkan dari luar daerah, tentu ada konsekuensi biaya yang harus ditanggung,” katanya.
DPRD juga ingin mengetahui sejauh mana komunikasi yang telah dilakukan pemerintah kota dengan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait persoalan tersebut.
Sebab, pembangunan infrastruktur yang terus berlangsung membutuhkan dukungan material dalam jumlah besar dan berkelanjutan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPRK Bontang Much Cholis Edi Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah daerah terikat pada regulasi yang berlaku.
Ia menyebut Keputusan Menteri ESDM Nomor 110 Tahun 2022 menempatkan Bontang dan Balikpapan sebagai wilayah yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
Dengan dasar tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan baru.
“Posisinya sudah jelas. Tidak ada izin usaha pertambangan di wilayah Kota Bontang,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD menilai persoalan kebutuhan material tetap harus menjadi bagian dari pembahasan RTRW. Sebab, dokumen tersebut tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga harus mampu mengantisipasi kebutuhan pembangunan dalam jangka panjang.
Karena itu, pansus berencana mendalami isu tersebut melalui pembahasan lanjutan dengan berbagai pihak terkait. DPRD berharap revisi RTRW yang nantinya ditetapkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Bontang dalam 20 tahun mendatang.
















