Inspirasa.co – Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengkritik keras adanya perbedaan versi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang dan pihak korporasi terkait pemicu rapor merah penilaian program kinerja pengelolaan lingkungan (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sebelumnya, Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, menyebut sanksi Proper Merah tersebut hanya karena masalah administratif, yakni keterlambatan mengunggah dokumen persetujuan teknis.
Namun, klaim itu dibantah oleh salah satu perusahaan, PT Black Bear Indonesia. Pihak manajemen menyatakan raihan Proper Merah berkaitan dengan proses pembangunan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang memakan waktu dan tidak bisa instan.
Merespons polemik tersebut, Muhammad Sahib menilai statmen DLH Bontang terlalu prematur dan belum tentu akurat. Sebab, instansi di tingkat daerah sama sekali tidak mengintervensi atau terlibat langsung dalam proses penilaian yang otoritasnya berada penuh di tangan pemerintah pusat.
“Penilaian itu murni dari pusat dan tidak melibatkan DLH Bontang. Jadi, apa yang disampaikan DLH ke publik itu bisa saja keliru,” tegas Sahib saat dikonfirmasi.
Politisi ini menyayangkan sikap pejabat daerah yang terkesan asal bicara sebelum memverifikasi duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya, informasi sepihak yang telanjur dilempar ke ruang publik justru berpotensi memicu kesalahpahaman dan kegaduhan.
“Saya ingatkan, jangan sembarangan melempar statement kalau kebenarannya belum klir. Jangan sampai ini jadi blunder di tengah masyarakat,” ujarnya berang.
Guna mengurai benang kusut informasi ini, Sahib menegaskan Komisi C DPRD Bontang akan segera menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap DLH Bontang serta dua perusahaan yang bersangkutan. Langkah ini diambil agar publik mendapatkan transparansi utuh, bukan informasi yang simpang siur.
Bagi DPRD, persoalan Proper Merah ini tidak bisa dipandang sebelah mata atau dianggap angin lalu. Dampak degradasi lingkungan taruhannya sangat besar bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Terlebih, korporasi yang mendapat rapor merah merupakan industri skala besar yang bergerak di sektor sensitif, yakni bahan peledak dan bahan kimia.
“Kita tidak tahu pasti apakah pencemarannya berdampak pada udara, laut, atau air. Dampak ini mungkin belum terasa sekarang, tapi bisa menjadi racun bagi anak cucu kita di masa depan,” kata Sahib memperingatkan.
Secara khusus, Sahib juga menyoroti PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) sebagai salah satu perusahaan bermodal asing (PMA) yang seharusnya menerapkan standar tinggi global dalam pengelolaan lingkungan.
“Ini perusahaan besar dengan kepemilikan saham asing. Ketika mereka justru mendapat penilaian merah, tentu ini menjadi tanda tanya besar dan alarm bagi seluruh masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya.
















