TENGGARONG — Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani mendorong percepatan pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, jabatan Plt seharusnya hanya bersifat sementara dan tidak dibiarkan berlangsung dalam jangka panjang. Hal itu disampaikannya dalam wawancara di Ruang Rapat DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).
Ahmad Yani menegaskan jika seseorang sudah menjabat sebagai Plt selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal penunjukan Plt. Ia berharap penerapan manajemen talenta dapat mencegah kondisi seperti itu terjadi.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, jabatan pelaksana tugas (Plt) seharusnya hanya bersifat sementara. Jika seseorang sudah menjabat sebagai Plt selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, tentu hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal penunjukan Plt,” ujarnya.
Menurutnya, setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki kapasitas dan kemampuan yang dapat dilihat berdasarkan posisi serta kompetensi yang dimiliki. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya dapat menentukan pejabat yang tepat untuk mengisi jabatan tersebut tanpa membiarkan kekosongan berlangsung terlalu lama.
“Kami berharap dengan adanya penerapan manajemen talenta, kondisi seperti ini tidak perlu terjadi. Sebab, setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki kapasitas dan kemampuan yang dapat dilihat berdasarkan posisi serta kompetensi yang dimiliki,” katanya.
“Dengan demikian, seharusnya pemerintah daerah dapat menentukan pejabat yang tepat untuk mengisi jabatan tersebut tanpa harus membiarkan kekosongan berlangsung terlalu lama,” tambahnya.
Ahmad Yani mengakui penunjukan Plt memang bisa dilakukan untuk kebutuhan teknis jangka pendek. Namun, jika kondisi itu berlangsung dalam jangka panjang, menurutnya menjadi persoalan yang perlu dievaluasi.
“Penunjukan Plt memang bisa dilakukan untuk kebutuhan teknis jangka pendek. Namun, jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, tentu menjadi persoalan yang perlu dievaluasi,” jelasnya.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa jabatan-jabatan tersebut belum juga diisi secara definitif. Ahmad Yani berharap pengisian jabatan segera dilakukan dan tidak ada kekosongan yang dibiarkan berlarut-larut.
“Karena itu, kami mempertanyakan mengapa jabatan-jabatan tersebut belum juga diisi secara definitif. Kami berharap pengisian jabatan segera dilakukan dan tidak ada kekosongan yang dibiarkan berlarut-larut,” ucapnya.
Sebut Kewenangan Plt Terbatas
Ahmad Yani menegaskan jabatan Plt diperuntukkan sebagai pengisi kekosongan sementara. Namun, jika masa penugasannya terlalu lama, hal itu perlu dibenahi.
Ia menyoroti sejak bupati dilantik, sejumlah jabatan kepala OPD masih diisi oleh Plt. Bahkan, penunjukan Plt dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi yang kosong.
“Jabatan Plt memang diperuntukkan sebagai pengisi kekosongan sementara. Namun, jika masa penugasannya terlalu lama, hal itu perlu dibenahi,” katanya.
“Sejak bupati dilantik, sejumlah jabatan kepala OPD masih diisi oleh Plt. Bahkan, penunjukan Plt dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi yang kosong,” tambahnya.
Menurutnya, persoalan itu perlu segera diselesaikan karena dapat berpengaruh terhadap pelayanan publik. Ahmad Yani menilai kewenangan Plt memiliki batasan dan berbeda dengan pejabat yang sudah definitif.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan karena dapat berpengaruh terhadap pelayanan publik. Kewenangan Plt memiliki batasan dan berbeda dengan pejabat yang sudah definitif,” jelasnya.
Oleh sebab itu, DPRD Kukar mendorong agar jabatan kepala OPD yang saat ini masih kosong atau dijabat Plt segera ditetapkan pejabat definitifnya. Dengan begitu, ia berharap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.
“Oleh sebab itu, kami mendorong agar jabatan kepala OPD yang saat ini masih kosong atau dijabat Plt segera ditetapkan pejabat definitifnya. Dengan begitu, pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal,” tegasnya. (adv)
















