SAMARINDA – Penanganan HIV di Samarinda tidak hanya berkaitan dengan upaya menekan penularan, tetapi juga memastikan pasien mendapatkan pengobatan tanpa kehilangan hak atas kerahasiaan identitasnya.
Isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) HIV/AIDS di DPRD Samarinda, di tengah temuan kasus yang mendekati 400 sepanjang 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan pengendalian HIV membutuhkan penanganan berkelanjutan, termasuk mendorong pasien menjalani pengobatan secara rutin. Menurutnya, upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi agar pasien tetap memperoleh hak atas privasinya.
“Yang paling penting adalah menjaga agar penyebarannya tidak meluas. Kita harus mengarahkan pasien agar rutin berobat. Kerahasiaan data penderita dijamin aman. Selama mereka disiplin mengonsumsi obat seumur hidup, potensi penularan ke orang lain bisa ditekan,” ujar Novan, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan data skrining berkala melalui puskesmas dan Dinas Kesehatan Samarinda yang disampaikan Novan, temuan kasus HIV mendekati 400 sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 orang disebut telah terkonfirmasi secara medis.
Novan menyebut persoalan HIV juga menjadi perhatian di tingkat provinsi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, turut membahas rancangan regulasi terkait penanganan HIV/AIDS karena penyebarannya dinilai tidak terbatas di Samarinda.
“Tidak hanya Samarinda, Provinsi Kaltim juga sedang menggodok ranperda berkaitan HIV ini. Karena ternyata penyebaran HIV ini bukan hanya di Kota Samarinda, tapi sudah menyebar cukup pesat di Kalimantan Timur,” katanya.
Dalam keterangannya, Novan turut menyoroti kelompok yang disebutnya berkaitan dengan sekitar 45 persen temuan kasus. Namun, angka tersebut perlu dipahami berdasarkan sumber data dan metode pencatatan yang digunakan, serta tidak dapat dijadikan dasar untuk memberi stigma kepada kelompok tertentu.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya kegiatan komunitas yang berpotensi merugikan orang lain. Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti pendukung.
“Pembahasan Ranperda HIV/AIDS diharapkan dapat memperkuat kerangka penanganan di daerah, termasuk upaya pencegahan, akses pengobatan, dan perlindungan kerahasiaan pasien,” tandasnya.(adv)
















