Senin, Oktober 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Raperda Kebakaran Samarinda Masuk Finalisasi, Pelatihan Relawan Bakal Diatur

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Oktober 2026
in Advetorial, DPRD Samarinda
0
Raperda Kebakaran Samarinda Masuk Finalisasi, Pelatihan Relawan Bakal Diatur

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin

303
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan telah memasuki tahap finalisasi.

Salah satu poin yang diatur dalam rancangan tersebut adalah peningkatan kemampuan masyarakat melalui pelatihan penanganan kebakaran dan penyelamatan darurat.

Baca juga :

Kendaraan Berat Ancam Keselamatan Warga, Jalan Pusaka Samarinda Perlu Perlindungan

DPRD Samarinda Minta Bus Kota Tak Matikan Usaha Angkutan Lokal

Kamaruddin mengatakan, rancangan aturan itu akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum setelah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyepakati hasil pembahasan. Tahapan ini menjadi bagian dari proses sebelum rancangan melanjutkan proses legislasi berikutnya.

“Hari ini sudah kita lakukan finalisasi. Semua OPD yang terkait sepakat untuk melanjutkan ke harmonisasi rancangan peraturan daerah,” kata Kamaruddin, Sabtu (17/10/26).

Melalui aturan tersebut, pemerintah kota nantinya dapat memberikan pelatihan kepada relawan dan masyarakat agar memiliki keterampilan dasar dalam menghadapi kebakaran maupun situasi darurat. Peserta yang memenuhi persyaratan sertifikasi juga berpeluang terlibat dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran.

“Untuk mendapatkan sertifikasi, bisa bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran,” ujarnya.

Selain penguatan kapasitas masyarakat, Raperda tersebut memuat ketentuan mengenai kelayakan bangunan dan keamanan instalasi listrik. Bangunan diwajibkan memenuhi persyaratan fungsi yang dibuktikan melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara instalasi listrik harus mengikuti standar keselamatan serta ketentuan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Rancangan aturan ini juga memperjelas kewenangan petugas pemadam kebakaran dalam melakukan inspeksi dan mengambil langkah pencegahan. Dengan dasar hukum yang lebih jelas, pemeriksaan di lapangan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi bahaya sebelum berkembang menjadi kebakaran.

“Jadi pada waktu inspeksi ke bawah itu pemadam kebakaran diberikan kewenangan tanggung jawab sepenuhnya, dalam hal mengambil tindakan tentang pencegahan kebakaran,” terang Kamaruddin.

Pembahasan Raperda melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Bagian Hukum, serta anggota Bapemperda DPRD Samarinda.

“Fungsi Perda ini untuk penyelamatan dan penanggulangan kebakaran yang mengatur masalah pencegahan kebakaran. Tentunya ada syarat-syarat di dalamnya,” pungkas Kamaruddin.(adv)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kendaraan Berat Ancam Keselamatan Warga, Jalan Pusaka Samarinda Perlu Perlindungan

Kendaraan Berat Ancam Keselamatan Warga, Jalan Pusaka Samarinda Perlu Perlindungan

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Yan. (ist)

Seorang Tenaga Pengajar Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya, Anggota DPRD Kutim Angkat Suara

17 Juni 2024
Foto ilustrasi

MK Ketuk Palu: Pilkada Tetap Langsung di Tangan Rakyat

1 Juli 2026
dr. Johan Gomar Gama, Spesialis Bedah Onkologi RSUD Taman Husada Bontang

70 Persen Pasien Kanker Payudara Datang Saat Stadium Lanjut, dr. Johan: Kesadaran Deteksi Dini Masih Rendah

24 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal FBR.

Komisi III DPRD Bontang Usulkan Pelatihan dan Lomba Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Kaum Muda

19 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kendaraan Berat Ancam Keselamatan Warga, Jalan Pusaka Samarinda Perlu Perlindungan 17 Oktober 2026
  • Raperda Kebakaran Samarinda Masuk Finalisasi, Pelatihan Relawan Bakal Diatur 17 Oktober 2026
  • Perkuat Daya Saing Manufaktur Nasional, Pupuk Kaltim Raih Primaniyarta 2026 17 Oktober 2026
  • DPRD Samarinda Minta Bus Kota Tak Matikan Usaha Angkutan Lokal 16 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...