Inspirasa.co – Proses mediasi gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, di Pengadilan Negeri (PN) Bontang masih berlanjut. Namun, hingga dua kali agenda mediasi digelar, Basri selaku penggugat prinsipal justru mangkir dan belum pernah hadir secara langsung.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon ini sejatinya masih dalam tahap mediasi wajib sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Kuasa Hukum Tergugat Sayangkan Sikap Penggugat
Kuasa hukum tergugat, Muhammad Rifai, menegaskan bahwa kliennya Ali Ridha selaku tergugat prinsipal selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sebaliknya, ketidakhadiran Basri Rase dinilai menghambat peluang penyelesaian sengketa secara damai.
“Kami telah mengikuti sidang mediasi kedua. Kami hadir bersama tergugat prinsipal, namun kembali penggugat prinsipal, Bapak Basri Rase, tidak hadir. Kami datang dengan itikad baik untuk mencari solusi terbaik sebelum perkara memasuki pokok persidangan,” ujar Rifai.
Akibat ketidakhadiran ini, hakim mediator memberikan kesempatan terakhir bagi kedua belah pihak untuk bertemu pekan depan.
Agenda Selanjutnya, Rabu pekan depan, fokus agenda pemanggilan kembali Basri Rase untuk bertemu langsung dengan Ali Ridha guna mencari solusi musyawarah.
Siapkan Gugatan Balik (Rekonvensi) dan Ragukan Klaim Rp27 Miliar
Meski tetap membuka pintu damai, pihak tergugat menegaskan tidak akan tinggal diam jika perkara ini harus berlanjut ke meja hijau. Rifai mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban konkrit, termasuk mengajukan gugatan balik (rekonvensi).
Pihak Ali Ridha mengklaim memiliki bukti kuat bahwa nilai pengambilan dana oleh Basri Rase justru jauh lebih besar dibandingkan nilai yang diperkarakan dalam gugatan. Selain itu, mereka juga menyoroti keabsahan nilai tuntutan immateriil fantastis yang diajukan mantan Wali Kota tersebut.
1. Nilai Tuntutan Immateriil Basri Rase: Rp27 Miliar.
2. Sikap Tergugat: Mempertanyakan dasar perhitungan kerugian tersebut, namun siap membayar seketika jika ada putusan inkrah dari hakim.
“Jika memang dapat dibuktikan dan diputuskan oleh hakim secara jelas serta berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka hari itu juga kami siap bayar. Meskipun kita tahu prosesnya masih sangat panjang,” tegas Rifai.
Murni Sengketa Pribadi, Bukan Politik
Mengingat status Ali Ridha yang merupakan salah satu pimpinan partai politik di Kota Bontang, Rifai meminta publik untuk bersikap objektif dan tidak mengaitkan kasus ini ke ranah politik.
“Perkara ini murni merupakan sengketa perdata atas nama pribadi maupun perusahaan. Sama sekali tidak berkaitan dengan jabatan politik yang bersangkutan,” imbuhnya.
Alasan Ketidakhadiran Penggugat
Di sisi lain, tim hukum Basri Rase yang hadir di persidangan memberikan konfirmasi terkait absennya sang klien. Menurut kuasa hukumnya, Ikhwan, Basri tidak dapat hadir karena sedang berada di luar daerah.
“Pak Basri Rase sedang berada di Magelang. Begitu info terkini yang kami terima,” pungkas Ikhwan singkat. (*)















