Inspirasa.co – Dua orang pelaku pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), dibekuk Polresta Samarinda.
Kedua pelaku dibekuk di Jalan D.I Panjaitan, Sungai Pinang, Samarinda pada Sabtu (24/2/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, penagkapan terhadap pelaku berawal dari rekaman dokumentasi video warga yang viral media sosial.
Pelaku terekam siang hari, saat akan melakukan aksi pencurian kabel LPJU di Kawasan Simpang Jalan D.I Panjaitan, Samarinda Kota.
Dua pelaku merupakan anggota komplotan pencuri, sementara masih ada beberapa pelaku lainnya.
“Kabel LPJU dicuri untuk diambil tembaganya untuk dijual ke tempat besi tua, dijual seharga Rp 100 per kilogram,” Jelasnya saat menggelar press release kepada awak media, di Halaman Polresta Samarinda pada Senin (26/02/2024).
Saat akan melakukan aksinya pelaku berpura-pura menjadi petugas proyek dengan menggunakan rompi untuk melancarkan aksinya.
“Dari pencurian kabel LPJU itu Dishub merugi Rp 60 juta, masyarakat juga dirugikan karena jalan raya jadi gelap dan rawan kecelakaan,” Jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pewarta: Aldiansyah
Discussion about this post