Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU Dibekuk Polisi Samarinda, Dishub Merugi Rp 60 juta

inspirasa.co by inspirasa.co
27 Februari 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU Dibekuk Polisi Samarinda, Dishub Merugi Rp 60 juta

Dua pelaku pencurian kabel LPJU dibekuk Polisi Samarinda

347
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dua orang pelaku pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), dibekuk Polresta Samarinda.

Kedua pelaku dibekuk di Jalan D.I Panjaitan, Sungai Pinang, Samarinda pada Sabtu (24/2/2024).

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, penagkapan terhadap pelaku berawal dari rekaman dokumentasi video warga yang viral media sosial.

Pelaku terekam siang hari, saat akan melakukan aksi pencurian kabel LPJU di Kawasan Simpang Jalan D.I Panjaitan, Samarinda Kota.

Dua pelaku merupakan anggota komplotan pencuri, sementara masih ada beberapa pelaku lainnya.

“Kabel LPJU dicuri untuk diambil tembaganya untuk dijual ke tempat besi tua, dijual seharga Rp 100 per kilogram,” Jelasnya saat menggelar press release kepada awak media, di Halaman Polresta Samarinda pada Senin (26/02/2024).

Saat akan melakukan aksinya pelaku berpura-pura menjadi petugas proyek dengan menggunakan rompi untuk melancarkan aksinya.

“Dari pencurian kabel LPJU itu Dishub merugi Rp 60 juta, masyarakat juga dirugikan karena jalan raya jadi gelap dan rawan kecelakaan,” Jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Aldiansyah

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tahapan Pleno Pemilu 2024 Target Rampung Malam Ini, Penandatanganan Penyerahan D Hasil Penghitungan di Jadwalkan Besok

Tahapan Pleno Pemilu 2024 Target Rampung Malam Ini, Penandatanganan Penyerahan D Hasil Penghitungan di Jadwalkan Besok

Polresta Samarinda Menahan Tersangka, Kasus Pembuangan Bayi di Lahan Kosong

Polresta Samarinda Menahan Tersangka, Kasus Pembuangan Bayi di Lahan Kosong

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

‘Dewa Matahari’ dari Banten Mengaku Punya Uang Rp 2 Miliar di Koper

‘Dewa Matahari’ dari Banten Mengaku Punya Uang Rp 2 Miliar di Koper

13 Juli 2022
Berdayakan Pemuda di Bumi Etam, Dispora Kaltim Lakukan Pelatihan SPPDK

Berdayakan Pemuda di Bumi Etam, Dispora Kaltim Lakukan Pelatihan SPPDK

12 November 2023
Momentum Hari Pahlawan 10 November, Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi: Generasi Milenial Wajib Menjadi Generasi Smart

Momentum Hari Pahlawan 10 November, Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi: Generasi Milenial Wajib Menjadi Generasi Smart

10 November 2023
Hidupkan Kembali Karang Taruna, Dispora Kaltim Akan Bersinergi Dengan Dinas Sosial

Hidupkan Kembali Karang Taruna, Dispora Kaltim Akan Bersinergi Dengan Dinas Sosial

10 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...