Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Empat Pemuda di Sangatta Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Diberikan Miras

inspirasa.co by inspirasa.co
15 November 2023
in Daerah
0
Empat Pemuda di Sangatta Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Diberikan Miras

Polres Kutim gelar pengungkapan kasus asusila pencabulan anak di bawah umur.

387
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polres Kutai Timur mengungkap tindak pidana asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Kutim, Sangatta. Rabu (15/11/2023) Siang.

Tindak pidana asusila tersebut, diungkap dalam konprensi pers yang dipimpin Wakapolres Kutim Herman Setiawan mewakili Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic, didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan bagian Humas Wahyu.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Wakapolres Kutim Herman Setiawan mengatakan, ada empat orang tersangka dalam kasus pencabulan tersebut, yaitu RR 18, NS 19, MR 19 dan AM 17.

Herman menjelaskan kronologi kejadian; tindakan asusila ini terjadi pada Minggu 14 Oktober 2023. Mlanya pelaku melakukan tindakan ini pada korban, dengan mengajak berkumpul disalah satu kos-kosan, dimana sudah ada delapan anak remaja pria berkumpul.

Salah satu pelaku AM yang merupakan penyewa kosan sudah telebih dahulu menyediakan minuman keras, bertujuan untuk minum bersama dan menjebak korban.

“Saat bersama-sama, AM memberikan korban minuman beralkohol sampai dengan korban mulai mabuk, dan diantara delapan anak remaja tersebut hanya ada empat orang yang melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada korban,” jelasnya.

Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, juga mengatakan, bahwa dari delapan pria hanya dua orang yang korban kenal, kemudian diantara korban dan pelaku tidak ada yang berpacaran, hanya sekedar teman dekat.

“Karena tak terima keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini. Atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.

Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika mengimbau dan berpesan kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, agar bisa meminimalisir kejadian serupa, dan juga tidak segan untuk melaporkan jika hal tersebut merupakan tindak kejahatan.

“Tentu hal ini untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan karena pelaku maupun korban masih di bawah umur dan masih pelajar dan ada juga yang baru saja lulus sekolah,” ujarnya.

Dari hasil visum ada beberapa barang bukti yang sudah di amankan, yaitu celana dan pakaian korban termasuk para tersangka.

Pada tindak pidana ini tersangka, di kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Turnamen Bola Volly Bupati Cup Kutim 2023 resmi digulirkan, dibuka langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman

25 Tim Voli Berlaga dalam Bupati Cup 2023, Perebutkan Total Hadiah Rp 300 Juta

Salehuddin Dorong Efisiensi Daya Serap Anggaran Disdikbud

Salehuddin Dorong Efisiensi Daya Serap Anggaran Disdikbud

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Calon gubernur Kalimantan Timur nomor urut 2 Rudy Mas’ud menemui para pedagang di pasar Taman Rawa Indah Bontang. Selasa (29/10/2024) pagi.

Rudy Mas’ud Temui Pedagang Pasar Tamrin, Loktuan dan Telihan, Tampung Keluhan Pedagang dan Tawarkan Modal Usaha KUR

29 Oktober 2024
Bangun Rumah Menteri di IKN, Pemerintah Buka Tender Proyek Senilai Rp 6,2 Triliun

Bangun Rumah Menteri di IKN, Pemerintah Buka Tender Proyek Senilai Rp 6,2 Triliun

26 Juli 2022
DPRD Kutim Apresiasi Program Operasi Pasar Murah Pemkab

DPRD Kutim Apresiasi Program Operasi Pasar Murah Pemkab

4 Desember 2023
Usaha Percetakan Menjaring Untung dari Caleg Partai Politik

Usaha Percetakan Menjaring Untung dari Caleg Partai Politik

16 September 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...