Inspirasa.co – Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Bontang menyatakan dukungan penuh terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bontang dalam rapat paripurna DPRD, belum lama ini. Dukungan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga arah pembangunan Kota Taman ke depan.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry menegaskan, keenam raperda tersebut memiliki urgensi tinggi karena menyangkut kebutuhan masyarakat dan penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional.
Menurutnya, keberadaan perda sangat penting sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak hanya untuk menjabarkan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga sebagai instrumen pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Fraksi Golkar memandang pengajuan enam raperda ini sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Bontang,” ujarnya.
Salah satu raperda yang mendapat perhatian yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alfin menjelaskan, regulasi baru diperlukan karena Perda Nomor 7 Tahun 2020 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Melalui raperda tersebut, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan sistem transportasi yang aman, tertib, lancar, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi ini juga diyakini dapat menunjang pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan adanya perda baru, diharapkan tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas bagi masyarakat Bontang,” katanya.
Fraksi Golkar juga mendukung perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Penyesuaian itu dinilai penting setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Alfin menyebut, perubahan aturan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, proses penghapusan inventaris, pemindahtanganan, hingga penyewaan aset daerah diharapkan menjadi lebih efektif dan sesuai aturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar turut memberikan dukungan terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda). Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan aset daerah berupa jalan, irigasi, dan jaringan.
Menurut Alfin, penyertaan modal itu merupakan langkah strategis untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan jaringan pipa gas di Kota Bontang. Dengan begitu, pelayanan energi kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Kebijakan ini diharapkan memberi manfaat ekonomi sekaligus memperkuat pelayanan publik,” tuturnya.
Pada sektor investasi, Fraksi Golkar juga menyatakan dukungan terhadap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Regulasi tersebut diproyeksikan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, hingga memperluas lapangan kerja.
Pemerintah daerah, lanjut Alfin, nantinya memiliki kewenangan lebih kuat dalam perencanaan investasi, promosi investasi, pelayanan perizinan terpadu, hingga pengendalian pelaksanaan investasi secara terintegrasi.
“Tujuan akhirnya adalah mempermudah investor masuk ke Bontang sehingga investasi berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non ASN pada Sekolah Negeri, Fraksi Golkar menilai kebijakan tersebut penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Menurut Alfin, pemberian insentif bukan hanya bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian tenaga pendidik, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bontang.
“Insentif diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, serta kualitas proses belajar mengajar,” katanya.
Terakhir, Fraksi Golkar turut menyoroti Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045. Dokumen tersebut dianggap memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan daerah jangka panjang.
Alfin menegaskan, rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan raperda tersebut. Dengan begitu, tata ruang Kota Bontang dapat berjalan selaras dengan kebijakan nasional serta tetap mengakomodasi kebutuhan daerah.
“RTRW ini menjadi dasar penting untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya. (BJP)

















