Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Breaking News: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Kepada Anwar Usman

inspirasa.co by inspirasa.co
7 November 2023
in Nasional, Politik
0
Breaking News: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Kepada Anwar Usman

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

327
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sanksi itu diberikan kepada Anwar Usman, lantaran dianggap bersalah, dan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. Pada Selasa (7/11/2023).

Baca juga :

IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng”

Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral

“Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraruran perundang-undangan,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Untuk diketahui, pelanggaran kode etik Anwar Usman, bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya perkara soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Dinukil dari Okezone. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dimana Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 21 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.

MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
MKMK Tetap Tak Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres Hasil Putusan Anwar Usman

MKMK Tetap Tak Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres Hasil Putusan Anwar Usman

Dinas Perikanan Kutim Gelar Forum Diskusi Umum Dalam Rangka Mendukung IKN

Dinas Perikanan Kutim Gelar Forum Diskusi Umum Dalam Rangka Mendukung IKN

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

SKB 3 Menteri: Libur Cuti Bersama Lebaran Jatuh Hari Ini 19 April 2023, Ini Jadwalnya

SKB 3 Menteri: Libur Cuti Bersama Lebaran Jatuh Hari Ini 19 April 2023, Ini Jadwalnya

19 April 2023
Rapat Internal Pansus LKPJ, Bahas Penyusunan Draft Rekomendasi Untuk OPD

Rapat Internal Pansus LKPJ, Bahas Penyusunan Draft Rekomendasi Untuk OPD

18 Mei 2025
Dirgahayu ke-15 Tahun, DPC Gerindra Bontang Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Bibit Buah Bagi Masyarakat

Dirgahayu ke-15 Tahun, DPC Gerindra Bontang Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Bibit Buah Bagi Masyarakat

6 Februari 2023
Ketua DPD KNPI Bontang, Indra Wijaya

KNPI Kutim Sebut Pemkot Bontang Rampok Kampung Sidrap, Indra: Jangan Provokasi, Pemuda Harus Jadi Jembatan Persatuan

14 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...