Inspirasa.co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang memberikan sejumlah catatan strategis terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).
Dalam penyampaiannya, Winardi mengapresiasi tanggapan Pemerintah Kota Bontang yang pada prinsipnya menerima dan menyambut baik kedua raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Terkait Raperda tentang Kepemudaan, Fraksi PDI Perjuangan menilai materi muatan yang diatur harus selaras dengan kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan beserta peraturan turunannya.
“Pengembangan kepemimpinan pemuda harus diarahkan secara substantif. Kebijakan yang disusun perlu membuka ruang kaderisasi berbasis kompetensi, kewirausahaan, inovasi digital, kepeloporan sosial, serta meningkatkan partisipasi pemuda dalam pemerintahan daerah,” ujar Winardi.
Ia menjelaskan, pembangunan kepemudaan tidak cukup hanya melalui pendekatan normatif dalam sebuah regulasi. Pemerintah daerah harus memastikan hadirnya program-program konkret yang mampu meningkatkan kapasitas generasi muda.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar kegiatan kepemudaan yang berorientasi pada pengembangan kreativitas, kapasitas, dan partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan daerah dapat menjadi salah satu prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana bagi pemuda dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda. Mulai dari ruang kreatif, pusat aktivitas kepemudaan, fasilitas olahraga hingga wadah pengembangan ekonomi kreatif perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Penguatan sinergi antarperangkat daerah juga harus dilakukan agar pelayanan kepada pemuda dapat berjalan terpadu dan terintegrasi,” tegasnya.
Winardi menambahkan, pengembangan organisasi kepemudaan perlu dilandasi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas. Sementara penghargaan bagi pemuda maupun organisasi kepemudaan berprestasi harus diberikan berdasarkan indikator yang objektif, terukur, dan memiliki dampak nyata terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut harus memiliki kekhususan dan tidak mengulang materi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah maupun Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir.
Menurut Winardi, fokus utama regulasi tersebut harus menitikberatkan pada aspek mitigasi risiko, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggung jawab perusahaan, perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri, serta mekanisme koordinasi lintas sektor saat terjadi keadaan darurat industri.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan dapat menerima usulan perubahan judul menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah sepanjang substansi yang diatur benar-benar memperkuat upaya penanganan bencana industri secara spesifik, komprehensif, dan implementatif.
“Penambahan materi teknis nantinya dapat dibahas lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai kesepakatan bersama dalam tahapan pembahasan berikutnya,” katanya.
Melalui dua raperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap lahir regulasi yang tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang. Baik dalam mendorong pengembangan potensi pemuda maupun memperkuat sistem mitigasi dan penanganan bencana di kawasan industri yang menjadi karakteristik utama Kota Bontang.

















