Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Gagal Jalur Independen, KPU Sebut Basri Rase dan Chusnul Dhihin Bisa Ajukan Sengketa Keberatan di Bawaslu

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Mei 2024
in Daerah, Politik
0
Baliho pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin

Baliho pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin

429
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan, berkas pasangan calon perseorangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin, tidak memenuhi syarat.

Olehnya, pasangan calon perseorangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin, tidak dapat maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bontang, lewat jalur independen.

Baca juga :

Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung?

Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7

Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aziz Maidy Muspa menjelaskan, sebelumnya jumlah KTP dukungan pasangan calon Basri Rase dan Chusnul Dhihin memang telah memenuhi syarat jumlah dukungan 16.395.

KPU Bontang pun meminta pasangan calon independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin, agar dalam jangka waktu 3×24 jam, untuk menggunggah data dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca juga:Verifikasi Faktual 16.010 Pemilik KTP Dukungan Basri-Chusnul Pakai Metode Sensus

Namun hingga dalam jangka waktu 3×24 jam hingga ditutup Kamis 16 Mei 2024, pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin belum juga mengaplod data dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Jumlah dukungannya mencukupi, hanya saja tidak memenuhi syarat karena tidak ada surat pengajuannya di aplod ke Silon. Sehingga proses terakhir dokumennya kami kembalikan karena tidak memenuhi syarat,” Jelas Acis.

KPU Bontang meminta agar tim pemenangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin dapat mengajukan sengketa keberatan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), jika keputusan KPU dianggap belum memuaskan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansya Ridwan. (ist)

Dua Program MYC di Kutim Belum Rampung, Dewan Minta Pemerintah Tetap Wujudkan Kebutuhan Masyarakat

Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi. (ist)

Belum Maksimal, DPRD Kutim Dorong Pemerintah Lakukan Pemerataan Jaringan Internet

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan Minta Pemerintah Terus Fokus Promosikan Wisata

Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan Minta Pemerintah Terus Fokus Promosikan Wisata

2 Desember 2023
Rendi Solihin Tinjau Langsung Persiapan Kukarland Festival 2023: Mudah-mudahan tak Ada Hambatan

Rendi Solihin Tinjau Langsung Persiapan Kukarland Festival 2023: Mudah-mudahan tak Ada Hambatan

21 September 2023
Foto: Petugas membongkar salah satu bangunan tanpa izin di area Pelabuhan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

DPM-PTSP: Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Lahan Pemerintah Cegah Potensi Sengketa Hukum Kemudian Hari

5 November 2025
Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto

Komisi II DPRD Samarinda Ajukan Raperda untuk Pengelolaan Desa Wisata dan Pasar Tradisional

5 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
  • Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...