Inspirasa.co – Polres Bontang menyita minuman keras (miras) di sebuah warung kelontong di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Rabu (21/9/2022) pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan dalam razia tersebut disita barang bukti 10 botol minuman keras merek Singaraja dari pemilik warung berinisial H (30) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemilik terkena tipiring (tindak pidana ringan). Ini merupakan kegiatan rutin polres untuk menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
“Dengan ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta,” pungkasnya.
Penulis : Lia Abdullah
Editor : Ars
Discussion about this post