Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, YouTube Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli 2022?

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Juni 2022
in Business, Entertainment, Identitas, Info Terkini, Konten Viral, Nasional, Science, Tech
0
Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, YouTube Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli 2022?

Foto dokumentasi Inspirasa.co.

440
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Informasi sejumlah aplikasi seperti Google, WhatsApp, Facebook, dan Instagram akan diblokir 20 Juli 2022 mendatang, rupanya terkait dengan persyaratan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disarankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, diaman mereka diminta untuk mendaftar ke Kominfo.

Sejatinya sejumlah PSE sudah mendaftarkan ke Kominfo, namun ada beberapa aplikasi besar yang belum masuk daftar seperti Google, Facebook, WhatsApp dan Instagram.

Baca juga :

Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS

Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0

Masih ada sejumlah PSI lain yang juga belum mendaftar, yakni Netflix, Twitter, Telegram, Zoom dan YouTube. 

Kominfo telah mengimbau kepada PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia agar segera mendaftar. 

Dikutif Inspirasa.co dari kompas.com. Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi Rabu (22/6/2022) menuturkan bahwa, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengatakan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.

Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.

Dari pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.

Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Lantas, bila belum mendaftar hingga 20 Juli mendatang, apakah PSE seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk akan langsung diblokir dan tak bisa digunakan lagi oleh pengguna Indonesia?

Apakah Kominfo Langsung Blokir?

Dedy menjelaskan, pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

“Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut,” kata Dedy.

Ia mencontohkan, misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Semisal PSE yang belum mendaftarkan diri merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ).

“Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan ‘mengapa kok belum mendaftar’,” kata Dedy.

“Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses,” lanjut dia.

Dengan kata lain, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo.

Sebab, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutan terlebih dahulu.

Dedy sendiri memprediksi PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran.

“Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran,” kata Dedy.

Semisal, dalam skenario Google, Facebook, Netflix, dkk belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, Dedy mengatakan, pemutusan akses itu bisa dinormalisasi.

Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali. Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam kasus ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

“Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi,” pungkas Dedy.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Source: Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, YouTube Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli 2022?
ShareTweetShare
 
Next Post
Tambora Ruang Seni Hadir di Parungpanjang Bogor

Tambora Ruang Seni Hadir di Parungpanjang Bogor

PT Pertamina Hulu Mahakam Diganjar Penghargaan Gold Award dari Kementerian Desa PDTT Republik Indonesia

PT Pertamina Hulu Mahakam Diganjar Penghargaan Gold Award dari Kementerian Desa PDTT Republik Indonesia

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Puji Setyowati Anggota DPRD Kaltim.

Puji Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

24 Oktober 2023
PON XXI Segera Tiba, Dispora Sebut Pra PON Sebagai Tolak Ukur

PON XXI Segera Tiba, Dispora Sebut Pra PON Sebagai Tolak Ukur

20 November 2023
Foto: Chandra Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Bontang Utara

Bontang Utara Tingkatkan Layanan Adminduk dengan Jemput Bola

1 Desember 2024
Foto dokumentasi Greenpeace. aktivis Greenpeace membentangkan spanduk bertuliskan "Indonesia is not for sale, Merdeka!" di Jembatan Pulau Galang, Penajam Paser Utara, Kaltim pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Usai Bentangkan Spanduk Indonesia Is Not For Sale di Jembatan Pulau Galang, Aktivis Lingkungan Greenpeace Ditangkap Polisi

18 Agustus 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...