Sabtu, September 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Ini yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun Penjara

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Februari 2023
in Nasional
0
Ini yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun Penjara

Sumber foto goggle: Istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi).

345
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Hukuman pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga :

KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis

Otorita IKN Siapkan Sumur Bor untuk Masyarakat di Kawasan Deliniasi IKN

Adapun pertimbangan menjatuhkan putusan itu, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.

Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, atas perbuatannya Putri dinilai mencoreng organisasi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.

Putri juga dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
66 Pengungsi Banjir di Makassar Mulai Terserang Penyakit, 200 Siswa Terpaksa Diliburkan

66 Pengungsi Banjir di Makassar Mulai Terserang Penyakit, 200 Siswa Terpaksa Diliburkan

Selama 10 Hari Wali Kota Bontang Basri Dinas ke Swiss dan Prancis, Sebut Presentasikan Potensi Bontang

Selama 10 Hari Wali Kota Bontang Basri Dinas ke Swiss dan Prancis, Sebut Presentasikan Potensi Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Dokter P3K Kutim Keluhkan TPP Rendah, Pandi Widiarto: Dokter Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

Dokter P3K Kutim Keluhkan TPP Rendah, Pandi Widiarto: Dokter Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

13 November 2024
DPRD Samarinda Desak Pendekatan Komprehensif dan Anggaran Khusus untuk Tangani Anak Jalanan

DPRD Samarinda Desak Pendekatan Komprehensif dan Anggaran Khusus untuk Tangani Anak Jalanan

3 Juli 2025
Ronald Lonteng Dukung Zero Tambang: Bekas Lahan Tambang Harus Jadi Resapan Air

Ronald Lonteng Dukung Zero Tambang: Bekas Lahan Tambang Harus Jadi Resapan Air

31 Juli 2025
1 April 2022 PPN Naik Jadi 11%, Ini Daftar Barang yang Dipungut PPN

1 April 2022 PPN Naik Jadi 11%, Ini Daftar Barang yang Dipungut PPN

1 April 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
  • Mediasi Tertutup Jurnalis Dilarang Masuk: Rekaman Video Ungkap PLN Bontang Janji Ganti Rugi Kompensasi Pemadaman 17 September 2026
  • Mediasi Tertutup PLN Bontang: Kompensasi Disepakati, Jika Ingkar Massa Ultimatum Duduki Kantor PLN Bontang 17 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...