Sabtu, Mei 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Ini yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun Penjara

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Februari 2023
in Nasional
0
Ini yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun Penjara

Sumber foto goggle: Istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi).

338
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Hukuman pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga :

Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Otorita IKN Gandeng Satgas Lintas Lembaga Berantas Tambang Ilegal di Kawasan Nusantara

Adapun pertimbangan menjatuhkan putusan itu, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.

Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, atas perbuatannya Putri dinilai mencoreng organisasi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.

Putri juga dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
66 Pengungsi Banjir di Makassar Mulai Terserang Penyakit, 200 Siswa Terpaksa Diliburkan

66 Pengungsi Banjir di Makassar Mulai Terserang Penyakit, 200 Siswa Terpaksa Diliburkan

Selama 10 Hari Wali Kota Bontang Basri Dinas ke Swiss dan Prancis, Sebut Presentasikan Potensi Bontang

Selama 10 Hari Wali Kota Bontang Basri Dinas ke Swiss dan Prancis, Sebut Presentasikan Potensi Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Minimalisir Kecelakaan di Bontang, Dishub Pasang Rambu Peringatan Kurangi Kecepatan

Minimalisir Kecelakaan di Bontang, Dishub Pasang Rambu Peringatan Kurangi Kecepatan

13 Juni 2022
Muatan Truk 15 – 20 Ton, Diduga Picu Jalan di Bonles Rusak, Nursalam: Pemkot Buat Perda Lalu Lintas

Muatan Truk 15 – 20 Ton, Diduga Picu Jalan di Bonles Rusak, Nursalam: Pemkot Buat Perda Lalu Lintas

18 Oktober 2021
Rencana Strategis Ketahanan Pangan, Hamas : Tak Bisa Jalan Sendiri

Rencana Strategis Ketahanan Pangan, Hamas : Tak Bisa Jalan Sendiri

24 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

Seno Aji Janji Terus Mengawal Penguatan Program Ekonomi Kerakyatan di Kaltim

30 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Buka Pintu Revisi Perda ‘Lawas’ THM dan Miras, Neni Moerniaeni: Sesuaikan Aturan, Bukan Legalkan Maksiat 15 Mei 2026
  • Alfin Sebut Akses Infrastruktur Jalan Bontang Lestari Masih Jadi PR 15 Mei 2026
  • Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh 15 Mei 2026
  • Turun ke 17 Persen, Wali Kota Neni Belum Puas: Penanganan Stunting Harus Masif 15 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...