Inspirasa.co – Pemerintah mengambil langkah intervensi untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat akibat krisis energi global. Melalui skema subsidi dan penyesuaian biaya, batas kenaikan harga tiket ditetapkan hanya di kisaran 9 hingga 13 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan ini krusial mengingat komponen bahan bakar (avtur) menyedot 40 persen biaya operasional penerbangan. Per 1 April 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta bahkan telah meroket ke angka Rp23.551 per liter.
“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket tetap terkendali pada kisaran 9 sampai 13 persen,” tegas Airlangga.
Untuk menahan laju harga, pemerintah menerapkan “jurus” subsidi PPN sebesar 11 persen yang ditanggung negara untuk tiket ekonomi domestik. Nilai subsidi fantastis ini mencapai Rp1,3 triliun per bulan atau Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan ke depan.
Selain subsidi pajak, pemerintah juga merombak struktur biaya dengan menyesuaikan fuel surcharge (tambahan biaya bahan bakar).
“Langkah mitigasi kita adalah menaikkan fuel surcharge menjadi 38 persen, namun diimbangi dengan PPN 11 persen yang ditanggung pemerintah agar beban konsumen tidak meledak,” jelas Airlangga.
Kebijakan darurat ini berlaku selama dua bulan. Pemerintah menyatakan akan terus memantau dinamika geopolitik global dan harga energi dunia sebelum memutuskan langkah selanjutnya.















Discussion about this post