Senin, Juli 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Caleg PKB Belum Dicoret di DCT Ini Penjelasan KPU Bontang

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Desember 2023
in Daerah
0
Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Caleg PKB Belum Dicoret di DCT Ini Penjelasan KPU Bontang

Kantor KPU Kota Bontang

486
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, tak bisa serta merta mencoret, salah satu caleg DPRD Parpol PKB dapil Bontang Selatan, dari daftar caleg tetap (DCT) yang tersangkut kasus hukum diduga terlibat kasus pelecehan seksual, meski statusnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Musdalifah menjelaskan, bahwasanya caleg tersebut, tak bisa langsung dihapus dari daftar caleg tetap (DCT).

Baca juga :

Klarifikasi Resmi Polres Bontang Kejar Pengemudi Ugal-Ugalan, 3 Personil Polisi dan 1 Karyawan BUMN Alami Luka Ringan

Lepas Ratusan Pelari King of The Hills, Wali Kota Neni Dorong Warga Budayakan Gaya Hidup Aktif

Pasalnya, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dimana statusnya saat ini masih tersangka. Selain itu, pihak Parpol bersangkutan belum mengajukan pemberhentian caleg tersebut.

Hal ini diatur dalam pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dipaparkan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Musdalifah, dalam pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan sebagai berikut:

a. Meninggal dunia;

b. Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye;

c. Terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.

“Kami menunggu tindaklanjut dari Partai yang mengajukan, selama ketentuan diatas, tidak terpenuhi, maka KPU tidak bisa membatalkan calon tetap tersebut,” Jelasnya dihubungi media ini Selasa (26/12/223).

“Kalau pun terpenuhi, KPU bisa mencoret nama yang bersangkutan pada DCT dan Surat suara (melalui petugas KPPS),” Tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang mendaftar sebagai caleg dapil Bontang Selatan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual oleh kepolisian.

Oknum pimpinan ponpes tersebut ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara, pada Jumat 22 Desember 2023.

Pada gelar perkara itu, tim penyidik Polres Bontang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.

Polres Bontang akan melayangkan surat pemanggilan pada Kamis 21 Desember 2023, terhadap oknum pimpinan ponpes tersebut untuk dimintai keterangan sebagai status tersangka.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Calegnya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Parpol PKB Bontang

Calegnya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Parpol PKB Bontang

Surat Terbuka Kepada Kepala Daerah Kaltim, Tindak Tegas Para Pelaku Pelanggaran, Jalan Umum Jadi Aktivitas Hauling Batu Bara

Surat Terbuka Kepada Kepala Daerah Kaltim, Tindak Tegas Para Pelaku Pelanggaran, Jalan Umum Jadi Aktivitas Hauling Batu Bara

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Puluhan Dosen di Unmul Sebut Kampus Tak Transparan dalam Penentuan Remunerasi

Puluhan Dosen di Unmul Sebut Kampus Tak Transparan dalam Penentuan Remunerasi

26 Maret 2024
Rustam Apresiasi Peluncuran Batik Terumbu Karang, Diharapkan Bisa Menambah Pendapatan Masyarakat

Rustam Apresiasi Peluncuran Batik Terumbu Karang, Diharapkan Bisa Menambah Pendapatan Masyarakat

14 Juli 2022
Foto istimewa: Dialog Perempuan Mahardhika di Samarinda bertema “Dua Tahun UU TPKS Disahkan, Bagaimana Tantangan Implementasinya di Samarinda"

Paralegal Perempuan Muda Sebaya Perempuan Mahardhika Samarinda Gelar Dialog Sosial: Implementasi UU TPKS Belum Maksimal di Kaltim

5 Juli 2024

Bupati Kukar Tinjau Program Rehabilitasi Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas, Muara Kaman

14 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Klarifikasi Resmi Polres Bontang Kejar Pengemudi Ugal-Ugalan, 3 Personil Polisi dan 1 Karyawan BUMN Alami Luka Ringan 21 Juli 2025
  • 3 Orang Penumpang Kapal KM Barcelona Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya 20 Juli 2025
  • Lepas Ratusan Pelari King of The Hills, Wali Kota Neni Dorong Warga Budayakan Gaya Hidup Aktif 20 Juli 2025
  • Penumpang KM 5 Barcelona Rute Manado-Talaud, Melompat ke Laut Selama 1 Jam, Selamatkan Diri dari Kobaran Api 20 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...