Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Caleg PKB Belum Dicoret di DCT Ini Penjelasan KPU Bontang

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Desember 2023
in Daerah
0
Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Caleg PKB Belum Dicoret di DCT Ini Penjelasan KPU Bontang

Kantor KPU Kota Bontang

504
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, tak bisa serta merta mencoret, salah satu caleg DPRD Parpol PKB dapil Bontang Selatan, dari daftar caleg tetap (DCT) yang tersangkut kasus hukum diduga terlibat kasus pelecehan seksual, meski statusnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Musdalifah menjelaskan, bahwasanya caleg tersebut, tak bisa langsung dihapus dari daftar caleg tetap (DCT).

Baca juga :

Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan

Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik

Pasalnya, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dimana statusnya saat ini masih tersangka. Selain itu, pihak Parpol bersangkutan belum mengajukan pemberhentian caleg tersebut.

Hal ini diatur dalam pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dipaparkan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Musdalifah, dalam pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan sebagai berikut:

a. Meninggal dunia;

b. Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye;

c. Terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.

“Kami menunggu tindaklanjut dari Partai yang mengajukan, selama ketentuan diatas, tidak terpenuhi, maka KPU tidak bisa membatalkan calon tetap tersebut,” Jelasnya dihubungi media ini Selasa (26/12/223).

“Kalau pun terpenuhi, KPU bisa mencoret nama yang bersangkutan pada DCT dan Surat suara (melalui petugas KPPS),” Tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang mendaftar sebagai caleg dapil Bontang Selatan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual oleh kepolisian.

Oknum pimpinan ponpes tersebut ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara, pada Jumat 22 Desember 2023.

Pada gelar perkara itu, tim penyidik Polres Bontang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.

Polres Bontang akan melayangkan surat pemanggilan pada Kamis 21 Desember 2023, terhadap oknum pimpinan ponpes tersebut untuk dimintai keterangan sebagai status tersangka.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Calegnya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Parpol PKB Bontang

Calegnya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Parpol PKB Bontang

Surat Terbuka Kepada Kepala Daerah Kaltim, Tindak Tegas Para Pelaku Pelanggaran, Jalan Umum Jadi Aktivitas Hauling Batu Bara

Surat Terbuka Kepada Kepala Daerah Kaltim, Tindak Tegas Para Pelaku Pelanggaran, Jalan Umum Jadi Aktivitas Hauling Batu Bara

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Darlis Pattolongi Dorong Generasi Muda Kaltim Manfaatkan Beasiswa Gratispol

Darlis Pattolongi Dorong Generasi Muda Kaltim Manfaatkan Beasiswa Gratispol

3 Mei 2025
Andi Faiz Maksimalkan Masa Reses 2023, Aspirasi Pemasangan Lampu Beberapa Titik Jalan RT 21 Bontang Baru Dirasakan Manfaatnya

Andi Faiz Maksimalkan Masa Reses 2023, Aspirasi Pemasangan Lampu Beberapa Titik Jalan RT 21 Bontang Baru Dirasakan Manfaatnya

14 Desember 2023
Foto: Pemkot Bontang menggelar ramah tamah bersama Komisi IV DPR RI, dihadiri jajaran Forkopimda dan perwakilan perangkat daerah, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (11/8/2025).

Pemkot Bontang Sambut Komisi IV DPR RI, Bahas Pembangunan Sektor Lingkungan dan Pangan

12 Agustus 2025
Dishub Bontang Rutin Kontrol Traffic Light di 16 Titik

Dishub Bontang Rutin Kontrol Traffic Light di 16 Titik

4 Juni 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...