Inspirasa.co – Komisi I DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengingatkan masyarakat jika pengguna aplikasi judi online, bisa dikenakan sanksi pidana. Ada UU ITE yang bisa menjerat pemain judi online.
“Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Christina dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Selain itu menurutnya, judi online tidak memiliki dampak positif bagi masyarakat. Ia pun mengajak masyarakat agar stop judi melakukan judi online.
Lebih jauh ia mendorong Kominfo lebih gencar melakukan pemutusan akses konten-konten perjudian dan gencar melakukan patroli siber agar lebih maksimal.
Discussion about this post