Jumat, Mei 16, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home News

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Mei 2025
in News
0
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Nyaris tiga tahun menanti panggilan sidang, dua warga Kabupaten Kutai Timur, Junaidi Arifin dan Erwin Febrian Syuhada, berhasil memperoleh sebagian informasi yang mereka mohonkan terkait operasi tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Meski terdapat informasi yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih dikecualikan dengan penghitaman, sengketa informasi ini menjadi tonggak penting dalam mengupayakan transparansi informasi publik sektor pertambangan. Proses ini di mulai sejak September 2022, melewati tahap registrasi sengketa, sidang pemeriksaan awal, hingga mediasi pada akhir April 2025.

Baca juga :

Perkuat Keamanan Udara, Arhanud 7/ABC Terima 4 Alutsista Antidrone dari Kemhan

Disidak Agus Haris, PT IKPT Kocar-kacir Jawab Soal Tenaga Kerja Lokal

Pada September 2022, Jun dan Erwin, sapaan pendek mereka, mengajukan permohonan informasi ke Kementerian ESDM melalui laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi instansi tersebut. Jun, salah seorang warga Sangatta, meminta informasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT KPC 2021–2026 dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2021–2022.

Sementara Erwin, minta informasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terbaru PT KPC.

Jun menceritakan ulang sidang pemeriksaan awal yang telah ia lewati, melalui argumentasi dari termohon diungkapkan bahwa permohonannya ditolak berdasarkan uji konsekuensi yang dilakukan Kementerian ESDM pada tahun 2020. Saat itu, kementerian menetapkan dokumen yang ia minta sebagai informasi yang dikecualikan lantaran berbagai alasan.

Mereka lalu mendaftarkan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) pada 1 Desember 2022, dari situ mereka memulai penantian sidang yang kelak memakan waktu hampir tiga tahun.

“Setelah bertahun-tahun meregistrasikan penyelesaian sengketa informasi, namun tak kunjung ada panggilan sidang. Bukan berarti spirit kita lantas padam dalam memastikan tata kelola sumber daya alam di Kutai Timur benar-benar on the track,” ucap Jun.

Tanggal 11 Maret 2025, sidang pemeriksaan awal pun akhirnya dilaksanakan secara hybrid oleh KI Pusat. Ketika itu, mereka secara daring bersamaan dalam satu ruang zoom. Bilang Jun, meski Majelis Hakim KI Pusat menyatakan bahwa RIPPM dan RKAB PT KPC adalah informasi terbuka, ia tidak serta-merta lega. Sebab, lanjutnya, keputusan tersebut bukan jaminan Kementerian ESDM akan menyerahkan informasi sepenuhnya.

Di samping itu, Erwin menghadapi situasi yang berbeda. Awalnya, Kementerian ESDM mengklaim bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT KPC berada di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Namun, setelah Majelis Hakim KI Pusat memaparkan kronologi permohonan, Kementerian ESDM akhirnya mengakui bahwa dokumen tersebut juga sebetulnya dalam penguasaan Kementerian ESDM.

“Jika kami menang, ini akan jadi preseden bagi warga lain di seluruh wilayah Kutai Timur yang ingin mengakses informasi operasi pertambangan batu bara,” tegas Erwin.

Setelah puluhan hari menanti, mediasi pun tiba pada 29 April 2025. Pada tahap ini, Jun mengaku pihak Kementerian ESDM mulai menunjukkan sikap kooperatif. Saat mediasi, pihak termohon akhirnya menyepakati untuk memberikan salinan informasi RIPPM dan RKAB PT KPC kepada Jun, meski dengan penghitaman pada bagian yang masih dianggap dikecualikan. Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen mediasi bernomor 111/XII/KIP-PS-M/2022.

“Mereka berjanji menyerahkan dokumen selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah 29 April. Artinya, pekan ini merupakan penentu, Kementerian ESDM bakal memenuhi kesepakatan atau sebaliknya,” tandasnya.

Di sisi lain, Erwin masih harus bersabar. Walaupun Kementerian ESDM mengakui kepemilikan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL, sengketanya belum usai. Majelis Hakim KI Pusat memutuskan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dalam sidang ajudikasi mendatang.

Bilang Erwin, jalan menuju transparansi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bahkan setelah dinyatakan terbuka informasi RIPPM dan RKAB, Kementerian ESDM tetap bersikeras melakukan penghitaman. “Hal itu jelas menunjukkan bahwa instansi masih enggan sepenuhnya terbuka, walau hukum sudah memutuskan,” katanya.

Erwin pun menyatakan bahwa sengketa informasi mereka hanyalah awal dan sepatutnya jadi cermin dari persoalan sistemik. Urusan pertambangan, yang kerap kali disebut sebagai “urat nadi ekonomi”, masih dianggap tertutup dalam mengungkap informasi yang krusial bagi publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak warga untuk memperoleh informasi, kecuali yang benar-benar membahayakan negara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Swafoto: Ketua PC JMSI Daerah Bersama Ketua JMSI Provinsi.

Liga JMSI 2025 se-Kaltim Sukses Digelar Perdana di Balikpapan Ajang Perkuat Solidaritas Organisasi

Swafoto: JMSI Bontang Ikut Berkompetisi di Liga JMSI Perdana se-Kaltim 2025 di Balikpapan.

JMSI Bontang Ikut Berkompetisi di Liga JMSI Perdana se-Kaltim 2025, Memupuk Jiwa Sportivitas, Perluas Jejaring Antar Daerah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Baharuddin Demmu Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Desa Ponoragan Loa Kulu

Baharuddin Demmu Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Desa Ponoragan Loa Kulu

14 November 2023
Reza Dorong Pembinaan Catur Berbasis Akademi

Reza Dorong Pembinaan Catur Berbasis Akademi

26 April 2025
Foto: Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (ist)

Pandangan Umum Fraksi Demokrat Ditanggapi Pemerintah, Peningkatan PAD jadi Sorotan Utama

24 Juni 2024
NPWP Format Lama Tak Bisa Digunakan 1 Januari 2024, Segera Lakukan Validasi NIK

NPWP Format Lama Tak Bisa Digunakan 1 Januari 2024, Segera Lakukan Validasi NIK

28 Desember 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Andi Satya Soroti Jalan Rusak dan Kerusakan Hutan Bakau Konversi Lahan PT EUP di Bonles, Ini Kata PT EUP 16 Mei 2025
  • Datangi PT EUP: Tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Harus Ada Win-Win Solusi dengan Nelayan Semua Pihak Terpuaskan 16 Mei 2025
  • Sinergi DPRD Kaltim dan Balikpapan, Bahas Program Kerja dan Peraturan Daerah 16 Mei 2025
  • DPRD Kaltim Soroti Dugaan Wanprestasi Hotel Royal Suite Balikpapan 16 Mei 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...