Sabtu, Mei 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home National

Presiden Beri Arahan Semua Pihak, Lindungi Anak Korban COVID-19 Melalui PP 78/2021

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Agustus 2021
in National, Politik
0
Presiden Beri Arahan Semua Pihak, Lindungi Anak Korban COVID-19 Melalui PP 78/2021
357
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Presiden memberikan arahan bagi semua pihak, untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak. Khususnya dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang mereka. Sebagaimana, tertuang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dilansir di Antaras.news menuturkan, Pandemi COVID-19 ini tergolong situasi bencana, yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Olehnya, perlindungan anak-anak di masa pandemi COVID-19 tidak hanya diwujudkan melalui proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.

Baca juga :

Sebut Hoaks, Syahariah Mas’ud Tak Ingin Masuk Bursa Ketua KONI Kaltim

Penuhi Ketentuan Tatib, DPRD Bontang Beri Penghormatan Terakhir Pemberhentian Almarhum Maming

“Pemerintah menegaskan kehadiran negara guna melindungi anak-anak, termasuk yang terdampak pandemi COVID-19, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2021,” tegasnya.

Anak, dalam aturan didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus bagi Anak tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2021 dan diterbitkan atas dasar dua kebutuhan, yakni kebutuhan sosiologis empiris dan kebutuhan yuridis.

Dari perspektif sosiologis empiris, ada situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, di mana negara perlu hadir untuk menjamin masa depan mereka.

Termasuk di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

Adapun, situasi darurat di mana anak perlu perlindungan khusus, contohnya seperti Pasal 1 ayat 2 PP 78 tahun 2021, yaitu ketika anak butuh jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Setidaknya ada 20 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, di antaranya anak korban eksploitasi seksual, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan fisik, anak korban perdagangan, dan anak korban dampak bencana, termasuk bencana non alam seperti pandemi COVID-19.

Bentuk Perlindungan Khusus Anak yang diberikan adalah penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Adapun dari perspektif yuridis, PP ini merupakan amanat dari UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Johnny menyebutkan, terbitnya PP ini adalah bentuk afirmatif komitmen negara dalam melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak, mengingat masalah perlindungan ini tak bisa diselesaikan secara terpisah.

Penerbitan PP juga memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga dalam memastikan perlindungan khusus anak secara menyeluruh.

“Tentu saja terbuka ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan atau terpisah dari orang tua karena COVID-19, juga dapat melapor ke aparat setempat atau dinas sosial,” paparnya.

“Anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab negara. Intinya, kita harus bersama-sama mencegah agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat, karena mereka adalah masa depan kita,” tambahnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
PTM Terbatas Bisa Digelar di Area PPKM Level 3, Disdikbud Menanti Arahan, Wali Kota: Tunggu Guru dan Murid Sudah Divaksin Semua

PTM Terbatas Bisa Digelar di Area PPKM Level 3, Disdikbud Menanti Arahan, Wali Kota: Tunggu Guru dan Murid Sudah Divaksin Semua

Call Center 112 Merupakan Pilot Project Kemkominfo RI, Diawali Sejak 2015: Kini Sampai di Bontang

Call Center 112 Merupakan Pilot Project Kemkominfo RI, Diawali Sejak 2015: Kini Sampai di Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Pedagang yang Bertahan Berjualan di Lantai 3 Pasar Tamrin Menilai Pengundian Ulang Lapak Kosong Tak Efektif

Pedagang yang Bertahan Berjualan di Lantai 3 Pasar Tamrin Menilai Pengundian Ulang Lapak Kosong Tak Efektif

31 Agustus 2022
Foto: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni

Hitung-hitungan Cermat Wali Kota Neni di Tengah Sempitnya Ruang Fiskal Bontang, Pendidikan dan Kesehatan Tetap Prioritas

19 April 2026
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Salurkan Bantuan Dana Hibah Pemkab Kukar Senilai Rp 1 M untuk Masjid Nurul Iman di Muara Badak

Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Salurkan Bantuan Dana Hibah Pemkab Kukar Senilai Rp 1 M untuk Masjid Nurul Iman di Muara Badak

8 November 2023
Kakek 74 Tahun di Demak Ditahan karena Bela Diri dan Serang Pencuri Ikan

Kakek 74 Tahun di Demak Ditahan karena Bela Diri dan Serang Pencuri Ikan

13 Oktober 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Buka Pintu Revisi Perda ‘Lawas’ THM dan Miras, Neni Moerniaeni: Sesuaikan Aturan, Bukan Legalkan Maksiat 15 Mei 2026
  • Alfin Sebut Akses Infrastruktur Jalan Bontang Lestari Masih Jadi PR 15 Mei 2026
  • Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh 15 Mei 2026
  • Turun ke 17 Persen, Wali Kota Neni Belum Puas: Penanganan Stunting Harus Masif 15 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...