Kamis, Juni 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

JMSI Kaltim Dukung Pergub Pengelolaan Media Publik Sebagai Payung Hukum Kerja Sama Pemerintah

inspirasa.co by inspirasa.co
20 Juni 2025
in Daerah
0
Ketua JMSI Kalimantan Timur, Mohammad Sukri

Ketua JMSI Kalimantan Timur, Mohammad Sukri

306
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik kini menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku industri pers.

Aturan yang baru saja diterbitkan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membenahi pola kemitraan antara pemerintah daerah dan media massa, sekaligus menjamin kerja sama yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Baca juga :

Pemkot Bontang Siapkan Perda Investasi dan Forum Kemitraan UMKM–Industri, Mendorong Akselerasi Ekonomi Lokal

Dana Pembinaan Atlet Bontang Tak Bisa Cair, Wali Kota Ambil Langkah Taktis Perintahkan Sekda Minta Legal Opinion ke Aparat Penegak Hukum

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur menyampaikan dukungan penuh atas diterapkannya peraturan ini.

Menurut organisasi yang menaungi media-media siber di wilayah tersebut, Pergub 49/2024 bukanlah instrumen pembatas kebebasan pers, melainkan upaya membangun tata kelola yang sehat dalam ekosistem media.

Ketua JMSI Kalimantan Timur, Mohammad Sukri, menekankan bahwa regulasi tersebut seharusnya dipandang sebagai bentuk penguatan terhadap media yang memiliki komitmen terhadap profesionalisme.

“Peraturan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Justru sebaliknya, kehadirannya memberi ruang bagi media yang berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara bertanggung jawab dan profesional,” terang Sukri dalam pernyataan resminya, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurutnya, kehadiran peraturan ini menjawab kebutuhan akan kepastian hukum dalam kerja sama media dan pemerintah.

Sebelum ditetapkan, proses penyusunan Pergub ini telah melalui diskusi panjang sejak 2021, melibatkan asosiasi media dan organisasi profesi pers, termasuk JMSI.

Sukri menambahkan, langkah serupa juga telah lebih dulu dilakukan di beberapa daerah lain seperti Riau, Sumatera Barat dan Kota Bontang, Kalimantan Timur, melalui regulasi serupa dalam bentuk Peraturan Wali Kota.

Ia juga menilai bahwa Pergub ini konsisten dengan kebijakan nasional, khususnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, di pasal 4, 5 dan 6, mengatur kerja sama media.

Artinya, kebijakan daerah ini memiliki dasar pijakan yang kuat di tingkat nasional.

“Perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lumrah dalam setiap lahirnya kebijakan publik. Namun yang tak kalah penting untuk dipahami, regulasi ini disusun melalui proses dialog yang melibatkan berbagai elemen, termasuk insan pers itu sendiri,” ujar Sukri.

Salah satu ketentuan dalam Pergub yang dianggap krusial adalah syarat kerja sama hanya dapat dilakukan dengan media yang telah berdiri minimal dua tahun dan memiliki struktur redaksi yang jelas.

Selain itu, media mitra pemerintah juga diwajibkan memiliki alamat kantor tetap serta dipimpin oleh pemimpin redaksi berlesensi utama, redaktur madya dan memiliki wartawan muda yang telah mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan.

“Standar ini bukan hal baru. Pemerintah berhak meminta jaminan bahwa mitra komunikasinya kredibel dan memenuhi standar profesional,” jelas Sukri.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa peraturan ini sekaligus menjadi filter terhadap praktik-praktik yang tidak sehat dalam industri media, di mana individu atau kelompok tanpa struktur redaksi maupun badan hukum mencoba mengklaim diri sebagai media untuk kepentingan tertentu.

“Dengan adanya aturan ini, kerja sama menjadi lebih tertata. Pemerintah merasa aman, media juga lebih dihargai. Ini menciptakan persaingan yang sehat antar pelaku industri pers,” imbuhnya.

JMSI Kaltim sendiri, menurut Sukri, terus mendorong anggotanya untuk meningkatkan kualitas melalui proses verifikasi di Dewan Pers.

Hingga kini, setidaknya 125 media anggota JMSI Kaltim yang berada di 5 Kabupaten kota di Kaltim.

Sukri juga menambahkan bahwa regulasi ini tidak menyentuh ruang redaksi atau isi pemberitaan.

Yang diatur hanyalah kerangka kerja sama secara kelembagaan antara media dan pemerintah, dalam konteks pengelolaan komunikasi publik.

“Isu bahwa Pergub ini mengatur isi berita itu tidak benar. Yang diatur hanya soal kemitraan bisnis yang bersifat administratif. Ini untuk memastikan kedua belah pihak memiliki tanggung jawab hukum,” jelasnya.

Menanggapi munculnya penolakan dari beberapa pihak, Sukri mengingatkan bahwa suara-suara tersebut tidak mewakili JMSI Kalimantan Timur.

Bahkan, ia mempertanyakan legalitas dan kepatuhan terhadap standar jurnalistik dari media yang menolak regulasi ini.

“Jika ada media yang merasa terganggu, mungkin mereka perlu introspeksi. Apakah sudah memiliki badan hukum, struktur redaksi, dan wartawan yang kompeten?,” katanya.

“Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” kata dia.

JMSI, lanjut Sukri, terbuka terhadap media-media baru yang ingin tumbuh secara profesional.

Organisasi ini bahkan aktif membina anggota baru agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan Dewan Pers.

CEO MSI Group itu memastikan bahwa JMSI Kaltim menolak wacana revisi terhadap isi Pergub 49/2024.

Menurutnya, seluruh ketentuan dalam peraturan tersebut telah disusun secara komprehensif bersama pihak pemerintah dan asosiasi media.

Namun jika di kemudian hari terdapat kebutuhan evaluasi, hal itu tetap akan dibahas secara kolektif dan terbuka.

Sukri berharap, peraturan ini menjadi momentum penting bagi dunia pers di Kalimantan Timur untuk melangkah ke arah yang lebih profesional.

Ia meyakini, regulasi ini akan mendorong lahirnya media-media lokal yang tangguh dan kredibel, serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

“Inilah momentum bagi media lokal untuk bertransformasi ke tingkat yang lebih profesional, menjadi mitra sejajar pemerintah, bukan hanya pelengkap semata. Peraturan ini tidak menghambat, justru mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat dan berintegritas,” pungkasnya. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Ilustrasi

ASN Kini Diberikan Jam Kerja Fleksibel Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Penjelasannya

Pemindahan Siswa SMAN 10 Samarinda Dinilai Perlu Tambahan Guru dan TU, H Baba Soroti Dampak Operasional

Pemindahan Siswa SMAN 10 Samarinda Dinilai Perlu Tambahan Guru dan TU, H Baba Soroti Dampak Operasional

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Wabup Kutim Ajak Siswa Kuatkan Karakter Sebagai Pelajar Pancasila

Wabup Kutim Ajak Siswa Kuatkan Karakter Sebagai Pelajar Pancasila

10 November 2023
Pembongkaran Hari kedua Berlangsung Lancar Tanpa Penolakan

Pembongkaran Hari kedua Berlangsung Lancar Tanpa Penolakan

19 Januari 2023
Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kaltim Tekankan Pentingnya Olahraga

Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kaltim Tekankan Pentingnya Olahraga

20 November 2023
Ket. Foto: Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading

Rasman Rading Ajak Pemuda Kaltim Ikuti Jejak Pahlawan di Hari Pahlawan

11 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya 26 Juni 2025
  • Perkuat PAD dan Tata Pembangunan, Pesan Samsun untuk Kepemimpinan Baru Kukar 26 Juni 2025
  • Baru Samarinda yang Siap, Ekti Imanuel Kritisi Daerah Lamban Sambut Sekolah Rakyat 26 Juni 2025
  • Salehuddin: Perda Jalan Khusus Harus Ditegakkan, Angkutan Tambang dan Sawit Jangan Rusak Aset Publik 26 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...