Jumat, Juli 11, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

ASN Kini Diberikan Jam Kerja Fleksibel Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Penjelasannya

inspirasa.co by inspirasa.co
20 Juni 2025
in Daerah
0
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

313
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), diberikan jam kerja fleksibel, boleh work from anywhere (WFA).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Menpan RB Rini Widyantini pada 16 April 2025.

Baca juga :

4.319 Keluarga Penerima Manfaat di Bontang Menerima Bantuan Beras Gratis

Program Mental Health Pemkot Bontang, Cetak Kualitas SDM Generasi Muda Unggul Akademik dan Spiritual

Pasal 7 beleid dijelaskan, fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Bab II Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan fleksibilitas kerja dibagi menjadi dua, yakni secara lokasi dan secara waktu.

Namun, ada batasan-batasan yang ditetapkan, misalnya pada Pasal 13 Ayat (1) yang menekankan WFA cuma boleh dilakukan selama 2 hari kerja dalam 1 minggu.

Sedangkan cara mendapatkan izin WFA dijelaskan dalam Pasal 12. ASN nantinya bisa mendapatkan tugas kedinasan di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerjanya; di rumah atau tempat tinggal sang pegawai; atau di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Di lain sisi, ketentuan soal fleksibilitas kerja secara waktu diatur mulai dari Pasal 17. Ada dua opsi yang bisa dipilih, yakni kerja sif atau kerja dinamis.

Kriteria tugas kedinasan yang boleh melakukan kerja sif adalah ASN dengan jam kerja lebih dari 8 jam 30 menit dalam 1 hari dan/atau hari kerjanya lebih dari 5 hari dalam 1 minggu. Contohnya, pengawas sistem IT, pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), penjaga keamanan, sampai petugas Bea Cukai dan Imigrasi.

Sedangkan skema dinamis adalah tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi pemerintah, tapi tetap harus memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerja yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus. Ini meliputi periset, penyusun naskah kebijakan, tugas diplomasi, hingga pembuat konten dan desain.

Kriteria tugas ASN yang bisa mengajukan WFA:

a. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut;
b. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
c. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
d. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
e. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus.

ASN yang boleh mengajukan WFA dan jam kerja fleksibel:

a. tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
b. bukan pegawai yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun promosi, mutasi, atau rotasi.

Cara mengajukan WFA:

1. Mengajukan ke pimpinan unit organisasi
2. Menyertakan alasan pengajuan fleksibilitas kerja disertai bukti dukung serta rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas tertentu. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemindahan Siswa SMAN 10 Samarinda Dinilai Perlu Tambahan Guru dan TU, H Baba Soroti Dampak Operasional

Pemindahan Siswa SMAN 10 Samarinda Dinilai Perlu Tambahan Guru dan TU, H Baba Soroti Dampak Operasional

La Ode Nasir Soroti Banjir Balikpapan: Alarm Keras untuk Perbaikan Drainase dan Kesadaran Ekologis

La Ode Nasir Soroti Banjir Balikpapan: Alarm Keras untuk Perbaikan Drainase dan Kesadaran Ekologis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Pengarusatamaan gender serta penyusunan penganggaran responsif gender di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Gelar Sosialisasi Pengarusutamaan Gender, Dinas P3A Kutim Dorong Keadilan Gender di Seluruh Lini Kehidupan

1 Desember 2023
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Melantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Akselerasi Pembangunan Kaltim Penyangga IKN

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Melantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Akselerasi Pembangunan Kaltim Penyangga IKN

23 Maret 2024
Ormas Jangan Jadi Pelindung Premanisme, Jahidin Dukung Pembentukan  Satgas

Ormas Jangan Jadi Pelindung Premanisme, Jahidin Dukung Pembentukan Satgas

24 Juni 2025
Bawaslu Deklarasi Anti Hoaks di Berbas Pantai, Aldy Artrian: Ini Menyatukan Komitmen Gerakan Moral

Bawaslu Deklarasi Anti Hoaks di Berbas Pantai, Aldy Artrian: Ini Menyatukan Komitmen Gerakan Moral

9 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 4.319 Keluarga Penerima Manfaat di Bontang Menerima Bantuan Beras Gratis 11 Juli 2025
  • Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB 11 Juli 2025
  • Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026 11 Juli 2025
  • Ananda Emira Moeis Beberkan Hambatan Sosialisasi Gratispol di Kaltim 11 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...