Kamis, April 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

ASN Kini Diberikan Jam Kerja Fleksibel Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Penjelasannya

inspirasa.co by inspirasa.co
20 Juni 2025
in Daerah
0
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

335
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), diberikan jam kerja fleksibel, boleh work from anywhere (WFA).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Menpan RB Rini Widyantini pada 16 April 2025.

Baca juga :

Solusi Pemkot Bontang Isi Kekosongan 127 Tenaga Pengajar, Rekrut Guru Pengganti dengan Upah Standar UMK

Siap-Siap! Petugas Sensus Akan Datangi Pelaku Usaha di Bontang Mulai Juni 2026, Bakal Sisir Konten Kreator dan Jasa Online

Pasal 7 beleid dijelaskan, fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Bab II Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan fleksibilitas kerja dibagi menjadi dua, yakni secara lokasi dan secara waktu.

Namun, ada batasan-batasan yang ditetapkan, misalnya pada Pasal 13 Ayat (1) yang menekankan WFA cuma boleh dilakukan selama 2 hari kerja dalam 1 minggu.

Sedangkan cara mendapatkan izin WFA dijelaskan dalam Pasal 12. ASN nantinya bisa mendapatkan tugas kedinasan di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerjanya; di rumah atau tempat tinggal sang pegawai; atau di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Di lain sisi, ketentuan soal fleksibilitas kerja secara waktu diatur mulai dari Pasal 17. Ada dua opsi yang bisa dipilih, yakni kerja sif atau kerja dinamis.

Kriteria tugas kedinasan yang boleh melakukan kerja sif adalah ASN dengan jam kerja lebih dari 8 jam 30 menit dalam 1 hari dan/atau hari kerjanya lebih dari 5 hari dalam 1 minggu. Contohnya, pengawas sistem IT, pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), penjaga keamanan, sampai petugas Bea Cukai dan Imigrasi.

Sedangkan skema dinamis adalah tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi pemerintah, tapi tetap harus memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerja yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus. Ini meliputi periset, penyusun naskah kebijakan, tugas diplomasi, hingga pembuat konten dan desain.

Kriteria tugas ASN yang bisa mengajukan WFA:

a. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut;
b. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
c. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
d. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
e. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus.

ASN yang boleh mengajukan WFA dan jam kerja fleksibel:

a. tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
b. bukan pegawai yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun promosi, mutasi, atau rotasi.

Cara mengajukan WFA:

1. Mengajukan ke pimpinan unit organisasi
2. Menyertakan alasan pengajuan fleksibilitas kerja disertai bukti dukung serta rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas tertentu. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemindahan Siswa SMAN 10 Samarinda Dinilai Perlu Tambahan Guru dan TU, H Baba Soroti Dampak Operasional

Pemindahan Siswa SMAN 10 Samarinda Dinilai Perlu Tambahan Guru dan TU, H Baba Soroti Dampak Operasional

La Ode Nasir Soroti Banjir Balikpapan: Alarm Keras untuk Perbaikan Drainase dan Kesadaran Ekologis

La Ode Nasir Soroti Banjir Balikpapan: Alarm Keras untuk Perbaikan Drainase dan Kesadaran Ekologis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kaleidoskop Pemkab Kukar Sepanjang Semester I 2023: Realisasikan Ragam Program Hingga Torehkan Prestasi

Kaleidoskop Pemkab Kukar Sepanjang Semester I 2023: Realisasikan Ragam Program Hingga Torehkan Prestasi

20 November 2023
Tim Kontingen Gulat Kaltim Torehkan Prestasi Gemilang di BK PON

Tim Kontingen Gulat Kaltim Torehkan Prestasi Gemilang di BK PON

8 November 2023
Agenda Rapat Pleno Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais pada Pilkada Kukar 2024.

Sah, KPU Kukar Tetapkan Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais Penuhi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

19 Agustus 2024
Bontang Utara Prioritaskan Posyantek dan Teknologi Tepat Guna Pada 2025

Bontang Utara Prioritaskan Posyantek dan Teknologi Tepat Guna Pada 2025

15 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Solusi Pemkot Bontang Isi Kekosongan 127 Tenaga Pengajar, Rekrut Guru Pengganti dengan Upah Standar UMK 16 April 2026
  • Siap-Siap! Petugas Sensus Akan Datangi Pelaku Usaha di Bontang Mulai Juni 2026, Bakal Sisir Konten Kreator dan Jasa Online 16 April 2026
  • Bantu Guru Kuliah S1 Pemkot Bontang Siapkan Skema UKT Gratis 16 April 2026
  • Dirut PDAM Bontang Sebut Kenaikan Tarif Hanya 25%, Sisanya Faktor Pemakaian, Ini Penjelasannya 15 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...