Inspirasa.co – Dalam rapat Paripurna ke-XXII DPRD Kutim, Masa Persidangan dang ke – I tahun Sidang 2024/2025, Selasa (26/11/2024). Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur menyampaikan Pendapat Akhir tehadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Pada kesempatan itu, fraksi Keadilan Sejahtera menyampaikan pandangan akhir atas laporan akhir pansus Raperda RPJPD tahun 2025-2045.
“Setelah mencermati laporan akhir pansus maka Fraksi Keadilan Sejahtera menilai jika hal-hal penting yang harus termuat dalam RPJPD yaitu, visi, misi, dan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun, gambaran umum kondisi daerah, sasaran pokok pembangunan jangka Panjang, arah kebijakan pembangunan jangka Panjang, dan tahapan dan prioritas pembangunan, telah termuat dalam RPJD Kutim Tahun 2025-2045,” ucap Uci sebagai perwakilan fraksi Keadilan Sejahtera.
Kemudian, fraksi Keadilan Sejahtera memandang visi yang telah dirumuskan dalam RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 yaitu, “ Kutai Timur hebat 2045 : Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang maju, inklusif dan berkelanjutan”, adalah visi yang sangat penting bagi Kabupaten Kutai Timur dalam 20 tahun kedepan.
“Pengelolaan sumber daya alam selain tambang dan perkebunan sawit harus terus digalakkan oleh pemerintah daerah dan sifatnya harus berkelanjutan demi menjaga stabilitas ekonomi hingga tahun 2045 terwujudlah Kutai Timur Hebat,” ujar Uci.
Uci menambahkan bahwa sasaran utama dari perumusan visi Kutai Timur Hebat 2045 yang mengacu pada peningkatan mobilitas barang dan jasa melalui wilayah Kutai Timur dengan menjadikan gerbang/jalur tol laut sebagai proyek strategis nasional yang akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur, sehingga sudah sangat tepat jika dimasukkan dalam RPJPD Kutai Timur Tahun 2025-2045.
“Pembangunan infrastruktur untuk menunjang tercapainya visi tersebut perlu mendapat perhatian yang serius agar apa yang diharapkan dalam RPJPD ini dapat tercapai dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, pihaknya menilai jika RPJPD Kutai Timur telah sejalan dengan RPJPN 2025-2045 yang memuat visi “ Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan “ , juga sejalan dengan RPJPD Kalimantan Timur 2025-2045 yaitu “ Kaltim Sejahtera 2045; Penggerak Superhub Ekonomi IKN”.
“Oleh karena itu, dengan ucapan Bismillahirahmanirrahim, Fraksi Keadilan Sejahtera menyatakan MENERIMA Raperda tentang RPJPD Kutai Timur 2025-2045 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kutai Timur yang akan menjadi pedoman bagi Kabupaten Kutai Timur dalam menjalankan pemerintahan untuk 20 tahun mendatang,” tutupnya.
Discussion about this post