Samarinda — DPRD Kota Samarinda menilai penanganan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Tuberkulosis (TB) membutuhkan penguatan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada layanan pengobatan, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan, pengendalian, dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Tingginya angka kasus HIV di Samarinda menjadi salah satu dasar DPRD mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan TB dan HIV/AIDS sebagai instrumen pendukung kebijakan daerah.
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas arah penanganan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menekan laju penyebaran kasus.
Menurut data yang diterima DPRD, jumlah kasus HIV di Samarinda hingga 2026 telah mencapai lebih dari 4.000 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 penderita tercatat telah menjalani pengobatan, sementara sisanya masih memerlukan penguatan penjangkauan layanan dan pendampingan.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius karena penanganan tidak cukup hanya pada pengobatan, tetapi juga pencegahan dan penguatan edukasi kepada masyarakat,” ujar Sri Puji, Senin (29/6/26).
Ia menjelaskan, selama proses pembahasan regulasi, pansus telah melakukan serangkaian pendalaman melalui kunjungan lapangan, dialog dengan tenaga kesehatan dan pendamping pasien, hingga mempelajari praktik penanganan di sejumlah daerah lain.
DPRD juga melakukan pembahasan bersama Dinas Kesehatan untuk mengidentifikasi tantangan yang masih dihadapi dalam layanan penanggulangan HIV dan TB.
Menurut Sri Puji, sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain keberlanjutan layanan pengobatan, kesiapan sumber daya manusia kesehatan, perlindungan petugas, serta efektivitas program pencegahan.
Selain itu, DPRD menilai penguatan edukasi masyarakat dan langkah promotif harus berjalan seimbang dengan layanan kuratif agar pengendalian kasus dapat berlangsung lebih optimal.
Data yang dihimpun DPRD juga menunjukkan masih adanya angka kematian akibat HIV dan TB di Samarinda sepanjang tahun berjalan. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator bahwa upaya pengendalian perlu terus diperkuat.
“Kami ingin regulasi ini nantinya menjadi dasar agar penanganan HIV dan TB bisa lebih terarah, terukur, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Sri Puji.
DPRD berharap pembentukan regulasi tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan, memperluas akses layanan kesehatan, serta mendukung pengendalian kasus secara lebih efektif di Kota Samarinda. (adv)

















