Sabtu, April 11, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kejati Geledah Dispora Kaltim Kumpulkan Bukti Usut Dugaan Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Mei 2025
in Daerah
0
Dokumentasi Istimewa Kejati Kaltim (Tim penyidik Kejati Kaltim menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (26/5/2025). 

Dokumentasi Istimewa Kejati Kaltim (Tim penyidik Kejati Kaltim menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (26/5/2025). 

418
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim pada Senin (26/5/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca juga :

Bidik Sektor Prioritas, IKA Faperta Unmul Siapkan Riset Peternakan Rendah Emisi di IKN

Saat Forum Warga Berubah Jadi Audit Publik Kawal Janji APBD, Shemmy: Ini Sarana Kontrol Rupiah Kembali ke Rakyat

Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA. Lokasi yang disasar antara lain kantor utama Dispora Kaltim di Komplek Stadion Kadrie Oening Sempaja, eks kantor DBON, serta ruangan-ruangan yang terkait langsung dengan kegiatan DBON.

“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni, di Samarinda, Senin (26/5/2025) disadur dari Kompas.

Barang bukti yang ditemukan akan disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON oleh Pemprov Kaltim melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.

Selanjutnya, DBON mengajukan permohonan hibah yang disetujui melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023.

Pada hari yang sama, Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 100 miliar.

Dana tersebut kemudian dicairkan dan disalurkan oleh DBON ke delapan lembaga atau badan olahraga penerima.

“Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp 100 miliar tersebut dibagi kepada delapan lembaga/badan olahraga,” jelas Toni.

Namun dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Toni menambahkan, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sesuai dengan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Untuk kepentingan pembuktian perkara, serta untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujarnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Iswandi: Pentingnya Kesehatan Hewan Menjelang Idul Adha dan Himbauan untuk Penjual Sapi di Samarinda

Iswandi: Pentingnya Kesehatan Hewan Menjelang Idul Adha dan Himbauan untuk Penjual Sapi di Samarinda

Iswandi : Solusi Diperlukan untuk Keterbatasan Lahan Pemakaman Umum di Samarinda

Iswandi : Solusi Diperlukan untuk Keterbatasan Lahan Pemakaman Umum di Samarinda

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025

EDITOR'S PICK

Foto: anggota DPRD kutai timur, jimmi.

Jimmi Sebut Hilirisasi SDA sebagai Fokus Pembangunan Jangka Panjang

19 Juli 2024
Histori Berdirinya RSUD Taman Husada Bontang dan Peran Sosok Andi Sofyan Hasdam

Histori Berdirinya RSUD Taman Husada Bontang dan Peran Sosok Andi Sofyan Hasdam

11 Februari 2023
Rayakan Grand Opening, Duta Barbershop Diskon 15 Persen Sepanjang Pekan!

Rayakan Grand Opening, Duta Barbershop Diskon 15 Persen Sepanjang Pekan!

23 Maret 2021

Pemkab Kukar Lakukan Sidak ASN di Sejumlah OPD Pasca Libur Lebaran di Tenggarong

10 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Intervensi Harga Tiket Pesawat Naik Maksimal 13% Pemerintah Subsidi Rp1,3 Triliun/Bulan 11 April 2026
  • Bidik Sektor Prioritas, IKA Faperta Unmul Siapkan Riset Peternakan Rendah Emisi di IKN 11 April 2026
  • Saat Forum Warga Berubah Jadi Audit Publik Kawal Janji APBD, Shemmy: Ini Sarana Kontrol Rupiah Kembali ke Rakyat 10 April 2026
  • Klarifikasi Insiden Guru SD di Bukit Kusnodo: Bukan Begal, Kasus Pengeroyokan Berakhir Damai 10 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...