Inspirasa.co – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026).
Saat bersaksi dalam sidang di hadapan majelis hakim, Isran Noor menegaskan dirinya tidak pernah mengurus terkait pengelolaan anggaran dalam program DBON.
Isran Noor mengatakan jika perannya sebagai gubernur hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan itu kata Isran Noor, tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai DBON.
“Pembentukan DBON merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021,” jelas Isran Noor.
Kata Isran Noor, Perpres dalam DBON dirancang untuk membangun atlet-atlet unggulan berprestasi di tingkat regional, nasional sampai ke tingkat internasional.
Dari program DBON Kaltim mendapat porsi pengembangan untuk 14 cabang olahraga yang dinilai memiliki potensi besar, dengan capaian prestasi olahraga, dan Kaltim justru menjadi contoh bagi daerah lain.
Maka itu Isran Noor menilai bahwa tidak ada yang perlu dipersoalkan dalam rancangan program DBON di Kalimantan Timur, lantaran justru dapat memperkuat pembinaan olahraga di daerah.
“Yang disebut korup itu kalau ada penyalahgunaan anggaran. Tapi kalau dipakai untuk pembinaan olahraga dan meningkatkan kualitas atlet,tidak ada masalah,” kata Isran Noor.
Kata Isran Noor, mekanisme penyaluran anggaran dalam DBON bukan dalam bentuk hibah langsung, namun di distribusikan melalui program pembinaan kepada cabang olahraga.
“Itu bukan inisiator daerah. Itu perintah dari Perpres saat Presiden Jokowi. Daerah hanya menjalankan kebijakan,” ujarnya.
Usai menjalani persidangan, saat diwawancara awak media, Isran Noor mengatakan jika dirinya tak mengurusi soal uang, dan tidak mau direpotkan soal keuangan.
Isran Noor menjelaskan bahwa terkait nilai anggaran Rp100 miliar dari APBD itu berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Isran Noor menyebut tidak pernah mengarahkan atau diminta petunjuk dalam penyusunan APBD.
Kata Isran Noor penyaluran hibah itu didistribusikan ke delapan lembaga tidak dirinya ketahui. “Setahu saya Rp100 miliar itu untuk DBON,” sebutnya.
Isran bahkan mengatakan jika perkara hukum dalam persidangan lebih ringan dari menjadi saksi pernikahan.
“Kalau jadi saksi nikahan itu yang berat,” kelakar Isran Noor saat diwawancara awak media.
Selain Isran Noor dihadirkan sebagai saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memintai keterangan penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi.
Keduanya dicecar pertanyaan bagaimana penyaluran hibah DBON senilai Rp100 miliar dari APBD Kaltim 2023 digelontorkan untuk dikelola DBON.















Discussion about this post