Inspirasa.co – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah IV Kutai Kartanegara, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Kamis (23/3/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud, Kepala Desa Benua Puhun Ardinansyah serta Anggota DPRD Kukar dan seluruh lapisan masyarakat di Desa setempat.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud mengatakan, kegiatan ini sendiri bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat.
“Bantuan Hukum ini diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu dan memiliki KTP Provinsi Kaltim,” terang Hasanuddin Mas’ud.
Hasanuddin Mas’ud berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memahaminya, sehingga peraturan yang dibuat oleh legislatif bisa terlaksana dengan baik.
“Masyarakat juga diharapkan untuk dapat mempergunakan bantuan hukum ini secara maksimal dan tidak perlu ragu,” pungkas Hasanuddin Mas’ud.
Penulis: Fairuzzabady
Discussion about this post