Minggu, Juni 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Kontroversial RKUHP: Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Juni 2022
in Info Terkini, Nasional, Politik
0
Kontroversial RKUHP: Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun

Foto sumber farid - wajdi.com

331
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Aturan yang tertera dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat, menjelaskan dalam pasal 240 RKUHP, diatur ancaman 3 tahun penjara jika seseorang menghina pemerintah, dilanjut dengan pasal 241 RKUHP dengan ancaman 4 tahun pidana jika penghinaan dilakukan di media sosial.

Aturan itu pun, menjadi kontroversial, sebab dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat warga di media sosial.

Baca juga :

KIKA Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa UGM Jorgiana Augustine dalam Aksi May Day 2025

Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS

Berikut ini bunyi draft pasal 240 RKUHP tentang bentuk penghinaan terhadap pemerintah tercantum dalam draft RKUHP dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Adapun kerusuhan yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam lanjutan draft pasal 240 RKUHP berikut ini:

“Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.” 

Dan ini aturan tentang 4 tahun penjara jika penghinaan dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi dari draft pasal 241 RKUHP berikut ini:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Dishub Bontang Kawal Kegiatan dan Lalin di Pekan Olahraga Perpamsi Kaltim V Tahun 2022

Dishub Bontang Kawal Kegiatan dan Lalin di Pekan Olahraga Perpamsi Kaltim V Tahun 2022

Abdul Haris Mendesak BKPSDM Klasifikasikan Tenaga Honorer Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Abdul Haris Mendesak BKPSDM Klasifikasikan Tenaga Honorer Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Darlis Pattalongi Desak PT IMM Selaraskan CSR dengan Program GratisPoll Pemprov

Darlis Pattalongi Desak PT IMM Selaraskan CSR dengan Program GratisPoll Pemprov

23 Mei 2025
PT SCL Keluhkan Soal Tera Jembatan Timbang CPO Selalu Berkurang, Dewan Minta Pemkot Segera Tindaklanjuti

Agus Haris Minta Pegawai Honorer yang Ikut Berpolitik Tidak Dipecat

24 Mei 2023
Pakai Peci dan Sarung Kota-Kotak Merah Hijau, Presiden Jokowi Tiba di Kalimantan Timur

Pakai Peci dan Sarung Kota-Kotak Merah Hijau, Presiden Jokowi Tiba di Kalimantan Timur

31 Januari 2022
Edy Mulyadi Minta Maaf, Ini Klarifikasinya

Edy Mulyadi Minta Maaf, Ini Klarifikasinya

24 Januari 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Hasanuddin dan Rudy Mas’ud Tinjau Langsung Poros Kukar–Kubar 21 Juni 2025
  • La Ode Nasir Soroti Banjir Balikpapan: Alarm Keras untuk Perbaikan Drainase dan Kesadaran Ekologis 21 Juni 2025
  • Pemindahan Siswa SMAN 10 Samarinda Dinilai Perlu Tambahan Guru dan TU, H Baba Soroti Dampak Operasional 21 Juni 2025
  • ASN Kini Diberikan Jam Kerja Fleksibel Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Penjelasannya 20 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...