Jumat, Agustus 14, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Kontroversial RKUHP: Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Juni 2022
in Info Terkini, Nasional, Politik
0
Kontroversial RKUHP: Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun

Foto sumber farid - wajdi.com

343
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Aturan yang tertera dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat, menjelaskan dalam pasal 240 RKUHP, diatur ancaman 3 tahun penjara jika seseorang menghina pemerintah, dilanjut dengan pasal 241 RKUHP dengan ancaman 4 tahun pidana jika penghinaan dilakukan di media sosial.

Aturan itu pun, menjadi kontroversial, sebab dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat warga di media sosial.

Baca juga :

Buka Ruang Evaluasi, KPU Bontang Gandeng Akademisi dan Media Bahas Pelayanan hingga Dana Kampanye

Usia ke-28 tahun, IJTI Berkomitmen Menjaga Marwah Jurnalisme Televisi Dan Demokrasi

Berikut ini bunyi draft pasal 240 RKUHP tentang bentuk penghinaan terhadap pemerintah tercantum dalam draft RKUHP dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Adapun kerusuhan yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam lanjutan draft pasal 240 RKUHP berikut ini:

“Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.” 

Dan ini aturan tentang 4 tahun penjara jika penghinaan dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi dari draft pasal 241 RKUHP berikut ini:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Dishub Bontang Kawal Kegiatan dan Lalin di Pekan Olahraga Perpamsi Kaltim V Tahun 2022

Dishub Bontang Kawal Kegiatan dan Lalin di Pekan Olahraga Perpamsi Kaltim V Tahun 2022

Abdul Haris Mendesak BKPSDM Klasifikasikan Tenaga Honorer Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Abdul Haris Mendesak BKPSDM Klasifikasikan Tenaga Honorer Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Dishub Bontang Perbaiki 3 LPJU di Jalan Awang Long, Bontang Baru

Dishub Bontang Perbaiki 3 LPJU di Jalan Awang Long, Bontang Baru

9 Juli 2022
Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako untuk UMKM, Pelaku Usaha Sebut Uang Tunai Lebih Tepat Guna

Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako untuk UMKM, Pelaku Usaha Sebut Uang Tunai Lebih Tepat Guna

9 Desember 2022
Asosiasi Kapal Wisata Bontang, Terpaksa Menaikkan Tarif Sewa Kapal Ini Tarif Terbaru

Asosiasi Kapal Wisata Bontang, Terpaksa Menaikkan Tarif Sewa Kapal Ini Tarif Terbaru

7 September 2022
Gamelan Antik di Yogyakarta Harga Rp 1,2 Miliar, Dicuri Lalu Dijual Rp 6 Juta, Diketahui di Medsos

Gamelan Antik di Yogyakarta Harga Rp 1,2 Miliar, Dicuri Lalu Dijual Rp 6 Juta, Diketahui di Medsos

5 Februari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Sempat Gangguan, Jaringan WiFi Gratis Pemkot Bontang Mulai Pulih Bertahap 12 Agustus 2026
  • Pemkot Bontang Informasikan Gangguan Layanan WiFi Gratis Akibat Multiple FO Cut 12 Agustus 2026
  • Buka Ruang Evaluasi, KPU Bontang Gandeng Akademisi dan Media Bahas Pelayanan hingga Dana Kampanye 12 Agustus 2026
  • Dinkes Temukan Bakteri Patogen, Wakil Wali Kota Bontang Audit Sistem Distribusi MBG 12 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...