Rabu, Agustus 27, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

KPK: Ada Peluang Tersangka Lain di Kasus Nurdin Abdullah

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Februari 2021
in Info Terkini, Nasional, News
0
KPK: Ada Peluang Tersangka Lain di Kasus Nurdin Abdullah

Konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

402
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur.

Nurdin ditetapkan jadi tersangka lantaran menerima gratifikasi atau janji dari seorang pengusaha.

Baca juga :

Kerjasama Media Indonesia-Tiongkok, JMSI dan ACJA Akan Sepakati MoU Oktober 2025

Prabowo Pecat Noel dari Jabatan Wamenaker

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang menjerat Nurdin Abdullah ini. Dia mengatakan KPK akan menangkap ketika barang bukti cukup.

“Jadi Kita tidak menutup kemungkinan nama-nama yang disebutkan tadi perlu kita dalami, apakah betul dia adalah seseorang yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, apakah itu juga memiliki kesalahan, apakah itu juga dapat kita pertanggungjawabkan,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

“Dan yang paling penting adalah KPK bekerja dengan prinsip adanya kecukupan alat bukti. Jadi jangan kuatir. Kalau ada yang belum ketangkap, seketika alat bukti cukup, pasti kita lakukan penangkapan,” lanjutnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

Nurdin ditetapkan jadi tersangka lantaran menerima gratifikasi atau janji dari seorang pengusaha.

“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Saat konferensi pers, Nurdin dan sejumlah orang yang diamankan KPK di Makassar dihadirkan mengenakan rompi tahanan KPK.

KPK menetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi. Nurdin ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial ER.

“Sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER Sekdis PUPR Sulsel, sebagai sebagai pemberi adalah saudara AS,” kata Firli.

“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Firli.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Nurdin ditahan di Rutan KPK. “Saudara NA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” tuturnya. (RR.COM).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post

Mendadak 242 Anggota Polres Bontang di Tes Urine Narkoba

Buaya yang Dievakuasi, Diyakini Sering Membuat Ulah

Buaya yang Dievakuasi, Diyakini Sering Membuat Ulah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Yan Minta Pembangunan Jalan dan Jembatan Kecamatan Telen Segera Dituntaskan

Yan Minta Pembangunan Jalan dan Jembatan Kecamatan Telen Segera Dituntaskan

5 Desember 2024
Sumber foto BNPB

BNPB Terus Kerahkan Distribusi Bantuan Logistik dan Evakuasi Warga Gunakan Armada Udara

10 Mei 2024
Foto Istimewa: Program Konektivitas Edi-Rendi Dorong Kemajuan Kukar

Dari Desa ke Kota, Program Konektivitas Edi-Rendi Dorong Kemajuan Kukar

6 Agustus 2024
Foto: Ariston Ketua Pengurus JMSI Bontang

JMSI Bontang Resmi Tutup Pendaftaran dan Segera Bentuk Kepengurusan Baru

29 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Perubahan Diketok Rp3,1 Triliun, Pemkot Bontang Prioritaskan Kesejahteraan Warga 26 Agustus 2025
  • Agus Haris Tegaskan Komitmen Bontang Jadi Kota Inklusif 26 Agustus 2025
  • Buka Festival Olahraga Disabilitas, Wawali Agus: Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berprestasi 26 Agustus 2025
  • Mahasiswa Unmul Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Loa Janan Ilir 25 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...