Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Lahan Produktif di Dorong Wakil Ketua DPRD Kaltim untuk mendapat Perhatian dari Pemprov

inspirasa.co by inspirasa.co
4 November 2023
in Daerah
0
Lahan Produktif di Dorong Wakil Ketua DPRD Kaltim untuk mendapat Perhatian dari Pemprov

Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim

331
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, diharapkan memfokuskan untuk menjaga lahan-lahan produktif pertanian, khususnya dari Alih fungsi menjadi lahan pertambangan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menjelaskan bahwa sejauh ini, pihaknya dari DPRD Provinsi Kaltim telah mengeluarkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Baca juga :

12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah

Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan

“Pemerintah pusat juga ada mengeluarkan peraturan menteri soal serupa. Secara regulasi sudah ada, tinggal menunggu bagaimana implementasinya ,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan langkah memberikan perlindungan terhadap lahan-lahan produktif pertanian ini sangat penting, apalagi mengingat konsekuensi dari krisis pangan di masa mendatang yang tentunya akan sangat berdampak buruk.

“Alih fungsi lahan pertanian ke sektor-sektor lain seperti tambang dan perumahan bisa berdampak buruk pada ketahanan pangan daerah,” sebut Samsun.

Lanjutnya Polisi PDIP Kaltim ini juga mengatakan bahwa, banyak lahan-lahan pertanian produktif di Kaltim yang justru habis karena dialihfungsikan untuk tambang, perumahan, dan hal-hal menguntungkan lainnya.

“Maka dari itu jika ada lahan pertanian yang dialihkan menjadi tambang, maka oknum yang mengalihfungsikan tersebut harus harus mengganti rugi sebanyak tiga kali lipat. Dimana itu sudah diatur di dalam regulasi,” tegas Samsun.

Kemudian ia juga memberikan bantuan bagi siapapun yang tetap konsisten menjaga lahan pertaniannya.

“Supaya produktif harus diberi irigasi yang cukup dibangunkan embung, jalan wisata. Itu bagian insentif karena menjaga lahan pertanian,” ungkapnya. (Advertorial/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pengembangan Wisata Konservasi Untuk Tingkatkan PAD Mendapatkan Respon Positif dari Puji Setyowati

Pengembangan Wisata Konservasi Untuk Tingkatkan PAD Mendapatkan Respon Positif dari Puji Setyowati

Menekan Angka Putus Sekolah di Kaltim, Selehuddin Ungkap Rencana Revisi Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Menekan Angka Putus Sekolah di Kaltim, Selehuddin Ungkap Rencana Revisi Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Ketua DPRD Kutai Timur, Joni. (ist)

Dianggap Rugikan Daerah, Ketua DPRD Kutim Geram Terhadap Pelaku Tambang Ilegal Galian C

7 Mei 2024
Abdul Malik Saran Pemkot, Masjid Terapung Bentuk UPZ dan Kelola Wakaf Secara Produktif

Abdul Malik Saran Pemkot, Masjid Terapung Bentuk UPZ dan Kelola Wakaf Secara Produktif

7 Maret 2022
Foto: RSUD Taman Husada dan Kejari Bontang Teken MoU terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (17/9/2025).

RSUD Taman Husada dan Kejari Bontang Teken MoU, Perkuat Sinergi Cegah Masalah Hukum

17 September 2025
Masih Ada Sejumlah Fasilitas Masjid Terapung yang Belum Terpenuhi

Masih Ada Sejumlah Fasilitas Masjid Terapung yang Belum Terpenuhi

7 Maret 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan 19 Maret 2026
  • 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI 18 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...