Minggu, September 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Mahasiswa Dilaporkan karena Kritik Kenaikan UKT, KIKA Nilai Rektor Unri Lakukan Upaya Represi dan Kriminalisasi

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Mei 2024
in Nasional
0
Mahasiswa Dilaporkan karena Kritik Kenaikan UKT, KIKA Nilai Rektor Unri Lakukan Upaya Represi dan Kriminalisasi
394
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co — Seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, diduga dilaporkan ke polisi oleh rektornya sendiri, Sri Indarti. Khariq Anhar dilaporkan ke Polda Riau terkait ITE usai membuat konten video terkait biaya kuliah mahal. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai laporan ini adalah upaya represi dan kriminalisasi yang dilakukan kampus.

Dalam keterangan tertulisnya, KIKA menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh rektor Unri dengan melaporkan mahasiswa dinilai bagian dari upaya pembungkaman. KIKA merujuk UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Raih Penghargaan BKPRMI Award 2025 Tingkat Nasional

Cerita Purbaya Tanya Gaji Jadi Menkeu Berapa: Waduh, Turun, Gengsinya Tinggi Tapi Gaji Lebih Kecil dari LPS

Di Pasal 9, ayat 1 regulasi itu menyebutkan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1merupakan kebebasan civitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tri dharma.

Selain itu, lanjut KIKA dalam rilisnya, dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU nomor 12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.

“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tegas KIKA dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (9/5/2024).

KIKA juga mengingatkan rektor Unri untuk memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Peinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF) yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5.

Standar 4 berbunyi “insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan”. Dan standar 5 berbunyi “otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.”

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa Unri, Khariq Anhar dilaporkan lantaran menyuarakan kegelisahannya atas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Anhar dilaporkan ke Polda Riau terkait ITE setelah bikin konten video terkait biaya kuliah mahal. Laporan tersebut dibuat atas nama Rektor Unri, Prof Sri Indarti. Laporan tersebut dibuat pada 15 Maret 2024 atau sekitar 2 pekan setelah aksi digelar.

Khariq Anhar mengaku dipolisikan setelah mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau (Unri).

Lewat Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir.

Atas tindakan represif yang dialami mahasiswa Unri, KIKA menuntut Rektor Unri untuk:

1. Menolak kebijakan UKT bukan tindak pidana, dan hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik dijamin oleh UndangUndang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran;

2. Mengimbau Pihak Kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT;

3. Tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan;

4. Menghimbau Komnas HAM dan Kemenristek menegur tindakan Rektor Unri;

5. Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sumut untuk tidak memproses pengaduan karena tidak ada hukum yang dilanggar.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tim pemenangan pasangan bacalon wali kota dan wakil wali kota Basri Rase-Chusnul Dihin mendaftar jalur independen atau perseorangan di KPU Bontang.

Dikebut Hari Ini, Syarat Dukungan KTP Berjumlah 17 Ribu, Bacalon Independen Basri Rase-Chusnul Terkendala Silon KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, menerima rombongan tim pemenangan pasangan bacalon wali kota dan wakil wali kota Basri Rase-Chusnul Dihin yang mendaftar jalur independen atau perseorangan. Sabtu (11/5/2024).

KPU Jelaskan Bacalon Independen Basri Rase-Chusnul, Lengkapi Syarat Dokumen yang Dihasilkan dari Silon

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Pansus LKPj DPRD Gali Masukan Kemendagri untuk Evaluasi Kinerja Pemprov Kaltim

Pansus LKPj DPRD Gali Masukan Kemendagri untuk Evaluasi Kinerja Pemprov Kaltim

16 Mei 2025
KPU Kukar buka Helpdesk pendaftaran PPK

KPU Kukar Buka Helpdesk untuk Pendaftaran PPK: Masih Dibutuhkan di Beberapa Kecamatan

28 April 2024
Foto Dok. Kemendagri (Mendagri Tito Karnavian).

Pelantikan Kepala Daerah Serentak Nonsengketa Kemungkinan Diundur Antara 18 dan 20 Februari 2025

31 Januari 2025
Minyak Goreng Curah Langka dan Mahal, Bahktiar Wakkang Minta Pemkot Tingkatkan Pengawasan dan Investigasi

Minyak Goreng Curah Langka dan Mahal, Bahktiar Wakkang Minta Pemkot Tingkatkan Pengawasan dan Investigasi

23 Mei 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Tingginya Antusiasme Masyarakat, Komitmen Pupuk Kaltim Pastikan PKT Cup Jadi Agenda Tahunan 21 September 2025
  • BPBD Evakuasi Penemuan Jenazah Pria Asal Samarinda Ditemukan Mengapung di Perairan Laut Bontang Kuala 21 September 2025
  • Kubur Misi Back to Back Champions Lok Tuan, Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025 21 September 2025
  • Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025 19 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...