Jumat, Mei 8, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Mahasiswa Dilaporkan karena Kritik Kenaikan UKT, KIKA Nilai Rektor Unri Lakukan Upaya Represi dan Kriminalisasi

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Mei 2024
in Nasional
0
Mahasiswa Dilaporkan karena Kritik Kenaikan UKT, KIKA Nilai Rektor Unri Lakukan Upaya Represi dan Kriminalisasi
427
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co — Seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, diduga dilaporkan ke polisi oleh rektornya sendiri, Sri Indarti. Khariq Anhar dilaporkan ke Polda Riau terkait ITE usai membuat konten video terkait biaya kuliah mahal. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai laporan ini adalah upaya represi dan kriminalisasi yang dilakukan kampus.

Dalam keterangan tertulisnya, KIKA menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh rektor Unri dengan melaporkan mahasiswa dinilai bagian dari upaya pembungkaman. KIKA merujuk UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran

Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3%

Di Pasal 9, ayat 1 regulasi itu menyebutkan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1merupakan kebebasan civitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tri dharma.

Selain itu, lanjut KIKA dalam rilisnya, dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU nomor 12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.

“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tegas KIKA dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (9/5/2024).

KIKA juga mengingatkan rektor Unri untuk memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Peinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF) yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5.

Standar 4 berbunyi “insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan”. Dan standar 5 berbunyi “otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.”

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa Unri, Khariq Anhar dilaporkan lantaran menyuarakan kegelisahannya atas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Anhar dilaporkan ke Polda Riau terkait ITE setelah bikin konten video terkait biaya kuliah mahal. Laporan tersebut dibuat atas nama Rektor Unri, Prof Sri Indarti. Laporan tersebut dibuat pada 15 Maret 2024 atau sekitar 2 pekan setelah aksi digelar.

Khariq Anhar mengaku dipolisikan setelah mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau (Unri).

Lewat Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir.

Atas tindakan represif yang dialami mahasiswa Unri, KIKA menuntut Rektor Unri untuk:

1. Menolak kebijakan UKT bukan tindak pidana, dan hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik dijamin oleh UndangUndang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran;

2. Mengimbau Pihak Kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT;

3. Tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan;

4. Menghimbau Komnas HAM dan Kemenristek menegur tindakan Rektor Unri;

5. Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sumut untuk tidak memproses pengaduan karena tidak ada hukum yang dilanggar.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tim pemenangan pasangan bacalon wali kota dan wakil wali kota Basri Rase-Chusnul Dihin mendaftar jalur independen atau perseorangan di KPU Bontang.

Dikebut Hari Ini, Syarat Dukungan KTP Berjumlah 17 Ribu, Bacalon Independen Basri Rase-Chusnul Terkendala Silon KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, menerima rombongan tim pemenangan pasangan bacalon wali kota dan wakil wali kota Basri Rase-Chusnul Dihin yang mendaftar jalur independen atau perseorangan. Sabtu (11/5/2024).

KPU Jelaskan Bacalon Independen Basri Rase-Chusnul, Lengkapi Syarat Dokumen yang Dihasilkan dari Silon

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik

Pemkot Tambah Luasan Lahan Makam Lempake Loktuan, Abdul Malik Dorong Perkuat Legalitas Lahan

3 Juni 2024
Maming Kecewa PT KJS Mangkir Rapat

Maming Kecewa PT KJS Mangkir Rapat

4 November 2021

Finalisasi Draft, Raperda Trantibumlinmas akan Memasuki Proses Uji Publik

3 November 2023
Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Berbas Pantai

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Berbas Pantai

29 Agustus 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...