Jumat, Desember 12, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Maret 2026 Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak

inspirasa.co by inspirasa.co
12 Desember 2025
in Nasional
0
Foto ilustrasi medsos

Foto ilustrasi medsos

309
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI berencana menerapkan aturan membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun, dimulai Maret 2026.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam kanal YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025).

Baca juga :

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Tokoh Spirit Media Baru Anugrah Dewan Pers 2025

Pernyataan KIKA Bencana di Aceh dan Sumatra: Bencana Kebijakan, Abainya Sains dan Menguatnya Kuasa Oligarki dalam Kebijakan Lingkungan

“Tahun depan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya.

Dijelaskan Indonesia telah memiliki aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak sejak Maret 2025.

PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang telah ditandatangani pada Maret 2025.

Namun masyarakat belum merasakan dampak signifikan karena kebijakan masih berada dalam masa transisi.

“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ungkapnya.

Langkah Indonesia membatasi akses akun anak di bawah umur kini mulai diikuti oleh negara-negara lain seperti Eropa yang sedang menyusun regulasi serupa.

Australia sudah menerapkan larangan anak menggunakan media sosial per Rabu, 10 Desember 2025.

Jauh sebelum itu, Australia telah memberikan waktu bagi operator platform waktu hingga Desember untuk memblokir anak di bawah umur dari aplikasi mereka.

Selain Australia, Denmark juga akan melarang anak di bawah 15 tahun dari media sosial. Kemudian tetangga RI lainnya, Singapura, melarang siswanya menggunakan smartphone dan smartwatch di lingkungan sekolah.

Meutya menekankan untuk platform masuk ke risiko tinggi, maka pengguna harus berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua.

“Untuk platform yang berisiko rendah, anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun gitu ya. Tapi, 13 tahun itu dengan pendampingan orang tua juga,” ujarnya.

Pemerintah akan menilai profil risiko media sosial. Penilaian ini akan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari para pemerhati anak,NGO, dan juga anak-anak itu sendiri.

Bagi mereka yang enggan patuh pada aturan, Meutya mengingatkan adanya sanksi yang mengintai. Sanksi tersebut antara lain sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.

“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok.
Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” terangnya disadur dari detikedu.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Aksi kelompok perempuan Batu Kajang menuntut Gubernur Kaltim dari kejahatan Tambang.

Masyarakat Muara Kate – Batu Kajang Menggugat Gubernur Kaltim: Lalai Melindungi Keselamatan Rakyat dari lalu lintas Truk Batubara

17 April 2025
Agus Haris! Wakil Rakyat ini Perjuangkan Kampung Sidrap dan Sisihkan Gajinya Bantu Warga

Agus Haris! Wakil Rakyat ini Perjuangkan Kampung Sidrap dan Sisihkan Gajinya Bantu Warga

31 Agustus 2021
Habib Syech Bakal Isi Kukar Bersholawat Jilid 2 Ditarget Sedot 6 Ribu Jemaah, Rendi Solihin: Insya Allah Berjalan Lancar

Habib Syech Bakal Isi Kukar Bersholawat Jilid 2 Ditarget Sedot 6 Ribu Jemaah, Rendi Solihin: Insya Allah Berjalan Lancar

4 Oktober 2023

Bupati Kukar Resmikan Tiga Posyandu di Kota Bangun dan Kota Bangun Darat, Dorong Penanganan Stunting dan Kesehatan Ibu-Anak

10 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Maret 2026 Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak 12 Desember 2025
  • Yayasan Mitra Hijau Dorong Ekonomi Alternatif dan Transisi Energi Berkelanjutan di Kalimantan Timur 12 Desember 2025
  • JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Tokoh Spirit Media Baru Anugrah Dewan Pers 2025 10 Desember 2025
  • BKPRMI Bontang Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra Salurkan Rp42 Juta 10 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...