Rabu, September 9, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Maret 2026 Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak

inspirasa.co by inspirasa.co
12 Desember 2025
in Nasional
0
Foto ilustrasi medsos

Foto ilustrasi medsos

342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI berencana menerapkan aturan membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun, dimulai Maret 2026.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam kanal YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025).

Baca juga :

22 Tahun Kasus Munir, Melawan Lupa, Menuntut Aktor Intelektual

Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

“Tahun depan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya.

Dijelaskan Indonesia telah memiliki aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak sejak Maret 2025.

PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang telah ditandatangani pada Maret 2025.

Namun masyarakat belum merasakan dampak signifikan karena kebijakan masih berada dalam masa transisi.

“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ungkapnya.

Langkah Indonesia membatasi akses akun anak di bawah umur kini mulai diikuti oleh negara-negara lain seperti Eropa yang sedang menyusun regulasi serupa.

Australia sudah menerapkan larangan anak menggunakan media sosial per Rabu, 10 Desember 2025.

Jauh sebelum itu, Australia telah memberikan waktu bagi operator platform waktu hingga Desember untuk memblokir anak di bawah umur dari aplikasi mereka.

Selain Australia, Denmark juga akan melarang anak di bawah 15 tahun dari media sosial. Kemudian tetangga RI lainnya, Singapura, melarang siswanya menggunakan smartphone dan smartwatch di lingkungan sekolah.

Meutya menekankan untuk platform masuk ke risiko tinggi, maka pengguna harus berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua.

“Untuk platform yang berisiko rendah, anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun gitu ya. Tapi, 13 tahun itu dengan pendampingan orang tua juga,” ujarnya.

Pemerintah akan menilai profil risiko media sosial. Penilaian ini akan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari para pemerhati anak,NGO, dan juga anak-anak itu sendiri.

Bagi mereka yang enggan patuh pada aturan, Meutya mengingatkan adanya sanksi yang mengintai. Sanksi tersebut antara lain sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.

“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok.
Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” terangnya disadur dari detikedu.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: SE Pemkot Bontang Nomor B/400.9.1/1328/KESRA/2025 tentang penggalangan dan penyaluran bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Pemkot Bontang Terbitkan Surat Edaran Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Kebakaran rumah petakan di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 8, Berbas Pantai, sekitar pukul 01.30 dini hari, Sabtu (13/12/2025).

Kebakaran di Berbas Pantai, Cerita Penghuni Tak Sempat Selamatkan Barang, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Nursalam Sebut Aksi Ormas Tahan Mobil Truk CPO Wujud Dari Keresahan Warga, PT EUP: Menahan Truk yang Beroperasi Tak Wajar Dilakukan

Nursalam Sebut Aksi Ormas Tahan Mobil Truk CPO Wujud Dari Keresahan Warga, PT EUP: Menahan Truk yang Beroperasi Tak Wajar Dilakukan

25 Oktober 2021
Foto: Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris dalam Workshop Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kota Bontang Tahun 2026 yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) pada Selasa (12/5/2026).

PJPK Jadi Acuan Strategis Penanganan Stunting dan Kemiskinan di Bontang

12 Mei 2026

Peresmian Posyandu Pinang Merah di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun Kutai Kartanegara, Dorong Penanganan Stunting

14 April 2025
Reza Fachlevi Dorong Petani Milenial Kaltim sebagai Penggerak Ekonomi Hijau

Reza Fachlevi Dorong Petani Milenial Kaltim sebagai Penggerak Ekonomi Hijau

15 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 22 Tahun Kasus Munir, Melawan Lupa, Menuntut Aktor Intelektual 8 September 2026
  • Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan 6 September 2026
  • Operasi Water Bombing Tim Udara Kendalikan Karhutla di IKN Menyisir Bukit Tengkorak hingga Tol Balsam 6 September 2026
  • Berantas Akun Anonim dan Tekan Hoaks, Bikin Akun Medsos Wajib Pakai KTP, Ini Kata Bakom RI 5 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...