Jumat, Januari 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Maret 2026 Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak

inspirasa.co by inspirasa.co
12 Desember 2025
in Nasional
0
Foto ilustrasi medsos

Foto ilustrasi medsos

327
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI berencana menerapkan aturan membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun, dimulai Maret 2026.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam kanal YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025).

Baca juga :

RDMP Balikpapan Beroperasi, Kapasitas 360 Ribu Barel per Hari, Potensi Hemat Devisa Target Bebas Impor Solar

Pesan Politik Prabowo di Kaltim, Golkar dan Gerindra: Friend-friend Kita Friend

“Tahun depan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya.

Dijelaskan Indonesia telah memiliki aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak sejak Maret 2025.

PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang telah ditandatangani pada Maret 2025.

Namun masyarakat belum merasakan dampak signifikan karena kebijakan masih berada dalam masa transisi.

“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ungkapnya.

Langkah Indonesia membatasi akses akun anak di bawah umur kini mulai diikuti oleh negara-negara lain seperti Eropa yang sedang menyusun regulasi serupa.

Australia sudah menerapkan larangan anak menggunakan media sosial per Rabu, 10 Desember 2025.

Jauh sebelum itu, Australia telah memberikan waktu bagi operator platform waktu hingga Desember untuk memblokir anak di bawah umur dari aplikasi mereka.

Selain Australia, Denmark juga akan melarang anak di bawah 15 tahun dari media sosial. Kemudian tetangga RI lainnya, Singapura, melarang siswanya menggunakan smartphone dan smartwatch di lingkungan sekolah.

Meutya menekankan untuk platform masuk ke risiko tinggi, maka pengguna harus berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua.

“Untuk platform yang berisiko rendah, anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun gitu ya. Tapi, 13 tahun itu dengan pendampingan orang tua juga,” ujarnya.

Pemerintah akan menilai profil risiko media sosial. Penilaian ini akan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari para pemerhati anak,NGO, dan juga anak-anak itu sendiri.

Bagi mereka yang enggan patuh pada aturan, Meutya mengingatkan adanya sanksi yang mengintai. Sanksi tersebut antara lain sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.

“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok.
Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” terangnya disadur dari detikedu.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: SE Pemkot Bontang Nomor B/400.9.1/1328/KESRA/2025 tentang penggalangan dan penyaluran bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Pemkot Bontang Terbitkan Surat Edaran Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Kebakaran rumah petakan di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 8, Berbas Pantai, sekitar pukul 01.30 dini hari, Sabtu (13/12/2025).

Kebakaran di Berbas Pantai, Cerita Penghuni Tak Sempat Selamatkan Barang, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Usai di Vaksin Dapat Sertifikat: Keluar Daerah Tidak Perlu Swab Test, Tinggal Tunjukkan Sertifikat

Usai di Vaksin Dapat Sertifikat: Keluar Daerah Tidak Perlu Swab Test, Tinggal Tunjukkan Sertifikat

27 Januari 2021
Foto: Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, saat memimpin Rapat Paripurna Ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III. (ist)

Lewat Paripurna, Ketua DPRD Kutim Tegaskan Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran

13 Mei 2024
Penanggulangan Kebakaran Jadi Perhatian Serius Edi Damansyah dan Rendi Solihin

Penanggulangan Kebakaran Jadi Perhatian Serius Edi Damansyah dan Rendi Solihin

8 September 2023
Foto: Kasus Doxing yang Menimpa Pekerja Media Dilaporkan ke Polresta Samarinda

Kasus Doxing yang Menimpa Pekerja Media Dilaporkan ke Polresta Samarinda

21 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • RDMP Balikpapan Beroperasi, Kapasitas 360 Ribu Barel per Hari, Potensi Hemat Devisa Target Bebas Impor Solar 12 Januari 2026
  • Pesan Politik Prabowo di Kaltim, Golkar dan Gerindra: Friend-friend Kita Friend 12 Januari 2026
  • APBD 2025 Pemprov Kaltim Sisa Rp500 Miliar, SiLPA Turun Tajam, Sinyal Fiskal 2026 Lebih Baik? 6 Januari 2026
  • Pelaku Penikaman di Jalan Otto Iskandar Samarinda Ilir Dibekuk Polisi 6 Januari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...