Minggu, September 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Masa Jabatan Kades Bertambah Dua Tahun, DPRD Ingatkan Penyelesaian Persoalan di Masing-masing Wilayah

inspirasa.co by inspirasa.co
30 Juni 2024
in Daerah
0
Foto: Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan. (ist)

Foto: Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan. (ist)

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) yang masa jabatannya bertambah untuk fokus menyelesaikan persoalan di wilayahnya masing-masing.

Dijelaskan Arfan, bahwa ia menginginkan agar persoalan di setiap wilayah kerjanya, dapat diselesaikan sesuai janji-janji kepada masyarakat saat kampanye.

Baca juga :

Polisi Ungkap Rencana 2 Aktor Pembuatan Bom Molotov di Unmul, Bukan Mahasiswa

Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa Unmul Dijamin Rektor, Polisi Amankan 2 Terduga Aktor Intelektual

Salah satu perubahan di Undang-undang Desa, yakni perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

Sebelumnya, masa jabatan kades hanya enam tahun. Namun, dalam undang-undang yang baru tersebut, kades hanya dapat menjabat untuk dua periode.

“Masa jabatan delapan tahun harusnya sudah cukup untuk meminimalisir persoalan, baik soal pembangunan, sosial dan sebagainya,” ucap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut beberapa waktu lalu.

Sementara di UU Desa yang lama, kepala desa bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan. Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.

“Jika dalam masa jabatan tidak ada progres di sutau desa, berarti kepala desanya tidak kerja. Karena itu merupakan waktu yang cukup lama dalam menjalankan tugas maupun program,” tuturnya.

Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tak seusai dengan permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode.

Salah satunya disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.

“Saya rasa delapan tahun itu sudah cukup. DPRD saja hanya 5 tahun dalam satu periode,” tambah Arfan. (Adv)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Satresnarkoba Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Kawasan Pesisir Prakla Berbas Pantai

Satresnarkoba Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Kawasan Pesisir Prakla Berbas Pantai

Yan Ketua Komisi D DPRD Kutim

Pesangon Karyawan Belum Dibayar, Dewan Panggil PT AETL

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

KPK Tangkap Nurdin Abdullah, Usai Lantik 11 Kepala Daerah

KPK Tangkap Nurdin Abdullah, Usai Lantik 11 Kepala Daerah

27 Februari 2021
Foto: Sekda Kota Bontang, Aji Erlynawati membuka PESPARAWI ke-2 yang diselenggarakan LPPD Kota Bontang di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi), Jalan Alexander 2, RT 11, Kelurahan Berbas Tengah, Kamis (14/11/2024) sore.

Sekda Bontang Buka PESPARAWI ke-2, Gaungkan Semangat Persatuan di Tengah Keberagaman

14 November 2024
Soal Tuntutan Supir Truk ke PKT, Andi Faiz: Tidak Elok Jika Supir Lokal Tak Diberdayakan di Kota Sendiri

Soal Tuntutan Supir Truk ke PKT, Andi Faiz: Tidak Elok Jika Supir Lokal Tak Diberdayakan di Kota Sendiri

30 Januari 2022
Neni Moerniaeni Dorong Pemkot Gunakan Dana Zakat Tanggulangi Persoalan Stunting di Bontang

Neni Moerniaeni Dorong Pemkot Gunakan Dana Zakat Tanggulangi Persoalan Stunting di Bontang

4 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Polisi Ungkap Rencana 2 Aktor Pembuatan Bom Molotov di Unmul, Bukan Mahasiswa 6 September 2025
  • Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa Unmul Dijamin Rektor, Polisi Amankan 2 Terduga Aktor Intelektual 6 September 2025
  • Mengenal Petala Identitas Baru Penuh Arti Membawa Musik Tradisi Setelah Satu Dekade Berkarya 3 September 2025
  • Disnaker Bontang Gandeng LPK Aptekkom Gelar Uji Kompetensi Teknisi Komputer Muda 3 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...