Kamis, Agustus 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Masa Jabatan Kades Bertambah Dua Tahun, DPRD Ingatkan Penyelesaian Persoalan di Masing-masing Wilayah

inspirasa.co by inspirasa.co
30 Juni 2024
in Daerah
0
Foto: Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan. (ist)

Foto: Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan. (ist)

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) yang masa jabatannya bertambah untuk fokus menyelesaikan persoalan di wilayahnya masing-masing.

Dijelaskan Arfan, bahwa ia menginginkan agar persoalan di setiap wilayah kerjanya, dapat diselesaikan sesuai janji-janji kepada masyarakat saat kampanye.

Baca juga :

Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair

Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia

Salah satu perubahan di Undang-undang Desa, yakni perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

Sebelumnya, masa jabatan kades hanya enam tahun. Namun, dalam undang-undang yang baru tersebut, kades hanya dapat menjabat untuk dua periode.

“Masa jabatan delapan tahun harusnya sudah cukup untuk meminimalisir persoalan, baik soal pembangunan, sosial dan sebagainya,” ucap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut beberapa waktu lalu.

Sementara di UU Desa yang lama, kepala desa bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan. Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.

“Jika dalam masa jabatan tidak ada progres di sutau desa, berarti kepala desanya tidak kerja. Karena itu merupakan waktu yang cukup lama dalam menjalankan tugas maupun program,” tuturnya.

Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tak seusai dengan permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode.

Salah satunya disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.

“Saya rasa delapan tahun itu sudah cukup. DPRD saja hanya 5 tahun dalam satu periode,” tambah Arfan. (Adv)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Satresnarkoba Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Kawasan Pesisir Prakla Berbas Pantai

Satresnarkoba Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Kawasan Pesisir Prakla Berbas Pantai

Yan Ketua Komisi D DPRD Kutim

Pesangon Karyawan Belum Dibayar, Dewan Panggil PT AETL

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

H. Baba Soroti Ketimpangan Daya Tampung Sekolah di Samarinda dan Balikpapan

H. Baba Soroti Ketimpangan Daya Tampung Sekolah di Samarinda dan Balikpapan

22 April 2025
Penyebarluasan Perda di Makarti, Baharuddin Demmu Paparkan Tentang Pentingnya Bantuan Hukum

Penyebarluasan Perda di Makarti, Baharuddin Demmu Paparkan Tentang Pentingnya Bantuan Hukum

3 Maret 2023
Camat Samboja Barat, Burhanuddin, saat ditemui disela-sela kegiatannya.

Dukung Ketahanan Pangan di IKN, Kecamatan Samboja Barat Kembangkan Sektor Pertanian

22 Oktober 2023
Dinas Ketenagakerjaan Bontang Sosialisasi Besaran UMK 2024 ke Perusahaan, Efektif Diterapkan 1 Januari

Dinas Ketenagakerjaan Bontang Sosialisasi Besaran UMK 2024 ke Perusahaan, Efektif Diterapkan 1 Januari

6 Desember 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...