Sabtu, September 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Masa Sidang II DPRD Kutim Sahkan Satu Perda

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Mei 2024
in Daerah
0
Foto: Sekertaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah. (ist)

Foto: Sekertaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah. (ist)

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III, Senin (13/05). Sejumlah pencapaian maupun kegiatan yang terlaksana disampaikan Sekertaris Dewan, Juliansyah.

Dalam laporannya, Juliansyah mengatakan terdapat satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

“Laporan ini merupakan laporan kurun waktu Januari – April 2024,” ucap Juliansyah saat menyampaikan laporan di hadapan sejumlah anggota DPRD Kutim.

Diketahui, pengesahan Perda Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutai Timur sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023, tertanggal 17 Oktober 2023.

Adapun rujukan dibentuknya payung hukum tersebut didasarkan beberapa undang-undang. Di antaranya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Sementara rujukan lainnya yaitu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PrasaranaPrasarana, Sarana, Utilitas, Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, ke depannya diharapkan bisa menjadi payung hukum di masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan. (Adv)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, saat memimpin Rapat Paripurna Ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III. (ist)

Lewat Paripurna, Ketua DPRD Kutim Tegaskan Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran

Foto: Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutai Timur. (Dok. Ist)

DPRD Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pemkab Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Abdul Haris Mendesak BKPSDM Klasifikasikan Tenaga Honorer Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Abdul Haris Mendesak BKPSDM Klasifikasikan Tenaga Honorer Berdasarkan Tingkat Pendidikan

20 Juni 2022
Ekti Imanuel Pantau Pembangunan Jalan Kubar–Mahulu, Segmen Tering–Ujoh Bilang Dikebut

Ekti Imanuel Pantau Pembangunan Jalan Kubar–Mahulu, Segmen Tering–Ujoh Bilang Dikebut

21 Mei 2025
Sekretaris Eksekutif ACJA Wu Xu dan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di gedung VOI Media Jalan Tanah Abang III, Jakarta, hari Selasa, 28 Oktober 2025.

JMSI dan ACJA Teken MoU Bangun Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia

28 Oktober 2025
Amir Tosina Desak Pemkot Serius Atasi Banjir Gunakan Alokasi 10 Persen APBD

Amir Tosina Desak Pemkot Serius Atasi Banjir Gunakan Alokasi 10 Persen APBD

10 November 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...