Sabtu, April 25, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PPN Tidak Naik, Ini Penjelasannya

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Januari 2025
in Nasional
0
Foto istimewa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Sumber akun Instagram resmi @smindrawati).

Foto istimewa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Sumber akun Instagram resmi @smindrawati).

342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – PPN 12 persen bagi sejumlah barang dan jasa dibatalkan atau tetap 11 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, tetap bebas PPN atau PPN 0%, sesuai PP 49/2022.

Baca juga :

Pelantikan POGI Kaltim di IKN Jadi Simbol Penguatan Ekosistem Kesehatan Nusantara Menuju Generasi Emas

Investasi Gizi di Ibu Kota Baru, Langkah Otorita IKN untuk Anak Sehat dari Pintu ke Pintu

Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11%, tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.

“Artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11%,” jelasnya dikutif dari akun Instagram resminya @smindrawati, Rabu (01/01/2025).

Kendati demikian PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.

“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Ycht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 miliar; kendaraan bermotor mewah,” jelasnya.

Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku, yaitu bantuan beras 10 kg per Januari-Februari 2025, dan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Selain itu pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.

PPH final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omzet dibawah Rp500 juta pertahun dibebaskan PPH. PPH pasal 21 ditanggung pemerintah (DPT) bagi pekerja dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan, dan pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi 5%.

Selain itu bantuan sebesar 50% jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Dan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

“Pajak dan APBM adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan prekonomian, dan harus berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Muhammad Sahib Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang soroti tiang pondasi monumen bola, Stadion Bessai Berinta Lang-Lang, Pada Senin (6/1/2025) pagi.

Dewan Masih Temukan Proyek Renovasi Stadion Lang-Lang Belum Beres

Foto: Dedi, Direktur CV Ikhsan Makmur Jaya, pelaksana proyek renovasi Stadion Bessai Berinta Lang-Lang. Senin (6/1/2025) pagi.

Pelaksana Proyek Renovasi Stadion Lang-Lang Merugi, Pemborong Pekerjaan Finishing Pagar Sebelumnya Lepas Tanggung Jawab

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Pelaku berinisial GR (23).

Pemuda Ini Mencoba Buang Sabu yang Dibawa, Tapi Ketahuan Polisi, Kini Mendekam di Sel Polres Bontang

26 Juni 2024
Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Pengendalian Mutu, dr. Tri Ratna Paramita saat menerima kunjungan Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) Koordinator Wilayah Kalimantan Timur.

RSUD Bontang Dapat Apresiasi Pernefri, Layanan Dialisis Dianggap Berkembang Pesat

30 Oktober 2025
Citimall Bontang Diresmikan, Nilai Investasi Rp 165 Miliar

Citimall Bontang Diresmikan, Nilai Investasi Rp 165 Miliar

11 Desember 2022
Fakta di Lapangan, Bawaslu Bontang Masih Temukan Pemasangan APK di Tempat Terlarang

Fakta di Lapangan, Bawaslu Bontang Masih Temukan Pemasangan APK di Tempat Terlarang

13 Desember 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KPU Mulai Rancang Penataan Dapil dan Data Pemilih di IKN untuk Pemilu 2029 25 April 2026
  • Didesak Hak Angket, Rudy Mas’ud: Sah-sah Saja, Tak Perlu Diperdebatkan 24 April 2026
  • Pernyataan Rudy Mas’ud Bantah Batasi Pers Sebut Jajaran Pemprov Terlalu Protektif Soal Citra 24 April 2026
  • Pasca Demo 214, Rudy Mas’ud Angkat Bicara Sebut Penyelesaian Masalah Harus dengan Kepala Dingin 23 April 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...