Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Menteri PUPR Banding Setelah Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Proyek Air dan Sponge City Ibu Kota Baru dari JATAM Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
7 Mei 2024
in Lingkungan, Nasional
0
Menteri PUPR Banding Setelah Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Proyek Air dan Sponge City Ibu Kota Baru dari JATAM Kaltim
386
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimoeljono yang diwakili oleh kuasa hukumnya Kety Filaily S.Sos, M.Si beserta tujuh orang kuasa lainnya mengajukan gugatan banding dan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta pada 2 April 2024, dengan nomor perkara 131/G/KI/2024/PTUN-JKT.

Banding atau keberatan tersebut ditujukan pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 yang sebelumnya diputuskan pada 4 Maret 2024.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran

Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3%

Putusan KIP sebelumnya ini telah memenangkan dan mengabulkan gugatan JATAM Kalimantan Timur melawan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono
dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan memenuhi gugatan informasi JATAM Kaltim untuk sebagian.

Diantaranya, informasi tentang salinan dokumen persetujuan prinsip tentang pembangunan proyek-proyek air bendungan dan intake di Sepaku Semoi Kabupaten Panajam Paser Utara Kalimantan Timur.

Juga informasi salinan dokumen identitas pembangunan desain bendungan, salinan persetujuan prinsip ijin, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Sebagian lagi seperti Salinan dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Semoi masih dirahasiakan dan disembunyikan oleh Menteri PUPR dengan dalih melanggar hak kekayaan intelektual dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Gugatan informasi JATAM Kaltim sebelumnya berisi permohonan informasi atas total Tujuh dokumen atau data yang terkait dengan proyek-proyek air bendungan sepaku semoi dan intake sungai sepaku, yakni:

1. Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam
Paser Utara.

2. Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi
Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

3. Salinan Dokumen Persyaratan Administratif: Identitas Pembangunan Bendungan (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan).

4. Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan).

5. Salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Pasal
Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan).

6. Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.

7. Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Proses gugatan ini berlangsung nyaris 1,5 tahun lamanya sejak pertama kali didaftarkan oleh JATAM Kaltim pada 17 Oktober 2022 lalu hingga saat ini, dan kembali mendapatkan halangan berupa gugatan banding dan keberatan dari kementerian PUPR.

Skandal Kejahatan Informasi Proyek-proyek Air dan Sponge City

Data -data dan informasi proyek-proyek air yang disembunyikan ini, telah menjadi dasar bagi pemerintah mengklaim bahwa ibu kota baru akan menjadi kota yang ideal dengan prinsip Smart, Forest City and Sponge City.

Melalui kebohongan hijau itu pemerintah mengklaim menerapkan 100% clean energy dan sumber energi yang rendah karbon untuk mengejar target 100% instalasi energi terbarukan dan Net Zero Emissions pada 2045.

Pemerintah juga menggunakan istilah sponge city (kota spons) sebagai dalih untuk menghadapi kritik atas ancaman krisis air di bentang sekitar IKN, Bappenas mengklaim konsep ini untuk mengembalikan siklus alami air, dengan melakukan pemanenan air untuk tambahan ketersediaan air, pengurangan bahaya banjir, serta pelestarian ekologi.

Badan Otorita IKN (OIKN) menggandeng Deltares, perusahaan konsultan dari Belanda dan didukung Asian Development Bank (ADB).

JATAM Kaltim juga sudah bertemu dan menyampaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan informasi ini dengan wakil Menteri hubungan ekonomi luar negeri Belanda, Michiel Sweers pada 26 April 2024 di Balikpapan pada saat rombongan pemerintah Belanda mengadakan kunjungan ke IKN.

Mega proyek pembangunan proyek-proyek air seperti Bendungan, Intake, transmisi pipa sungai hingga proyek penanganan banjir yang dikemas atas nama proyek Sponge City ini, masing-masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku.

Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok atau yang sering disebut sungai Tengin dan Intake Sepaku dibangun diatas bentang Sungai Sepaku.

Namun realitasnya pemanenan air yang akan
dilakukan oleh proyek-proyek ini tidak lebih dari rekayasa teknik sipil dan manipulasi pengetahuan untuk merampas, mengusir dan merusak interaksi sosial,ekonomi, dan kebudayaan antara sungai dengan masyarakat Suku Balik.

Sepanjang riwayat hidup mereka tinggal di aliran Sungai Sepaku, proyek ini diduga telah menimbulkan daya rusak bagi masyarakat Sepaku.

Puluhan keluarga suku Balik kehilangan akses terhadap sungai. Antara lain, kesulitan mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, air yang dulu gratis dari sungai kini harus membeli air galon, keluarganya harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek bendungan.

Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya.

Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli.
Karena itu gugatan informasi yang dimenangkan oleh JATAM Kaltim menunjukkan bahwa konsep Smart, Forest and Sponge City kesemuanya berada di atas rencana menyembunyikan informasi publik.

Menyembunyikan informasi tentang Proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek Ibu Kota baru adalah sebuah kejahatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam memulai sebuah proyek yang diperuntukan untuk kepentingan publik dan bersumber dari anggaran dana publik.

Kejahatan ini juga merupakan skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses mega proyek Ibu Kota Baru ini dimulai dengan Kejahatan Informasi Publik.

JATAM Kaltim (Jakarta-Samarinda, 4 Mei 2024).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Agenda Strategis Neni Moerniaeni ‘Kartu Bontang Pintar’ Maksimalkan 20 Persen APBD, Anak Sekolah dan Tenaga Pendidik Dapat Dana Pendidikan

Agenda Strategis Neni Moerniaeni 'Kartu Bontang Pintar' Maksimalkan 20 Persen APBD, Anak Sekolah dan Tenaga Pendidik Dapat Dana Pendidikan

Foto: Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan (int)

Dewan Kutim Soroti Pelayanan Kesehatan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah Unmul Tegas Bantah Tuduhan Kepemilikan Bom Molotov Hingga Anarkis

Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah Unmul Tegas Bantah Tuduhan Kepemilikan Bom Molotov Hingga Anarkis

1 September 2025
Atasi Banjir Balikpapan, Sigit Minta Solusi Permanen Lewat Sodetan ke Laut

Atasi Banjir Balikpapan, Sigit Minta Solusi Permanen Lewat Sodetan ke Laut

8 Juli 2025
Wacana Pemekaran Jadi Isu Menarik, Diskusi Pengurus JMSI Bontang Bersama Anggota DPRD

Wacana Pemekaran Jadi Isu Menarik, Diskusi Pengurus JMSI Bontang Bersama Anggota DPRD

25 Februari 2021
Ronald Stephen Ingatkan Warga Waspada Pascatemuan Bungkus Narkoba di Betapus

Ronald Stephen Ingatkan Warga Waspada Pascatemuan Bungkus Narkoba di Betapus

13 September 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...