Sabtu, November 1, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar 2024, Perintahkan KPU Laksanakan PSU Paling Lambat 60 Hari

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Februari 2025
in Nasional
0
Foto dok istimewa pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin debat perdana di Samarinda.

Foto dok istimewa pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin debat perdana di Samarinda.

352
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Edi Damansyah didiskualifikasi dari pencalonan sebagai bupati, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Proses PSU dijadwalkan untuk dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah keputusan dibacakan

Baca juga :

KIKA Tolak Suharto Jadi Pahlawan Nasional: Pengkhianatan terhadap Keadilan, Korban HAM, dan Semangat Reformasi

Pupuk Indonesia Resmi Bangun Pabrik Soda Ash di Bontang, Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi pada Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat lebih dari dua periode.

Disebutkan Edi Damansyah telah menjabat dua periode dari 2017-2019. Dimana ia melanjutkan masa jabatan pada 2019, dan kembali maju pada 2024.

Olehnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi

“MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tanggal 6 Desember 2024,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, namun posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak berubah.

KPU Kukar diminta untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (BUawaslu) juga ditugaskan untuk melakukan supervisi dan koordinasi guna mengawal jalannya PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Pohon di pinggir Jalan Cipto Mangunkusumo tumbang dan menutup akses jalan para pengendara. Pada Selasa (25/2/2025) siang.

Pohon di Jalan Cipto Mangunkusumo Tumbang, Timpa Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Foto: Bohari Yusuf, anggota tim transisi pemerintahan Rudy-Seno.

Gubernur Kaltim Rudy Alokasikan Rp 778,9 M untuk 322.004 Orang Penerima Program GratisPol dan JosPol Pendidikan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Gelar Rakor Sinergitas KIM dan Pembuatan Website Desa, Diskominfo Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Kukar

Gelar Rakor Sinergitas KIM dan Pembuatan Website Desa, Diskominfo Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Kukar

7 Oktober 2023
Foto: Ketua Umum JMSI Pusat Teguh Santosa

Struktur Pengurus JMSI Pusat Periode 2025-2030 Dirampungkan, Ini Susunannya

3 Juli 2025
Syaiful Bakhri Sebut UMKM Jadi Solusi Peningkatan Ekonomi Warga

Syaiful Bakhri Sebut UMKM Jadi Solusi Peningkatan Ekonomi Warga

14 November 2024
Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto

Komisi II DPRD Samarinda Ajukan Raperda untuk Pengelolaan Desa Wisata dan Pasar Tradisional

5 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KIKA Tolak Suharto Jadi Pahlawan Nasional: Pengkhianatan terhadap Keadilan, Korban HAM, dan Semangat Reformasi 1 November 2025
  • DPM-PTSP Dorong Pemerataan Investasi di Bontang Selatan dan Barat Ini Data Rinciannya 1 November 2025
  • Realisasi Investasi di Bontang Meningkat Triwulan III 2025 Capai Rp821,5 Miliar 1 November 2025
  • Usung Tema “Essence of Earth” dalam Seni Sana Sini 2025, Pupuk Kaltim Rayakan Harmoni antara Alam, Manusia, dan Teknologi 1 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...