Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Ormas Keagamaan Dapat Izin Bisa Kelola Tambang, Menteri LHK Bilang Daripada Bikin Proposal Setiap Hari

inspirasa.co by inspirasa.co
4 Juni 2024
in Nasional
0
Foto istimewa perusahaan tambang

Foto istimewa perusahaan tambang

364
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga :

Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS

Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0

PP ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Pasal 83A ayat I disebutkan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Adapun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meyakini ormas keagamaan dengan sayap bisnisnya bisa profesional jika diberi amanat untuk mengelola tambang.

Siti Nurbaya menyatakan undang-undang dasar mengharuskan untuk produktif.

“Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, kan lebih baik ormas mengelola dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata Siti ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Ahad, 2 Juni 2024.

Siti menekankan pengelolaan tambang yang dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, juga tidak spesifik diperuntukkan untuk ormas agama tertentu. Dia juga membantah bahwa izin tambang untuk ormas dibuat untuk bagi-bagi kue. “Lihat dari dasarnya,” kata dia.

Ketika ditanya apakah sudah ada ormas yang mendaftar, Siti mengaku tidak tahu menahu. “Kalau di hutan sosial sudah ada. Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih mereka belum lapor ke saya sih,” kata Siti. Sumber (Tempo.co)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto dokumentasi BNPB: Petugas BNPB mengevakuasi korban satu orang meninggal dunia, tanah longsor di wilayah Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Selasa (4/6/2024) pukul 11.15 WIB

Tanah Longsor di Lumajang, BNPB Mendata 1 Orang Meninggal Dunia dan 3 Orang Dinyatakan Hilang

Foto: Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hepnie Armansyah. (ist)

Anggaran Program MYC Capai Rp 1,3 Triliun, Dewan Siap Mengawal Hingga Tuntas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Foto: Tim inafis Polres Bontang mengevakuasi jenasah pria di indekos, di Jalan Lele, RT 32, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Identitas Jenasah di Indekos Rawa Indah Diketahui Lansia Warga Samarinda, Hasil Visum Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

6 Agustus 2024
Foto istimewa: Ketua DPRD Kutim Joni

Masalah Pasar Tumpah yang Tak Kunjung Pulih, Ketua DPRD Kutim: Pemerintah Akan Selalu Berupaya Mencari Solus

18 Juli 2024
Foto grapher Saddam Topo (Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Faisal FBR).

Faisal FBR Desak Pemerintah Kota Bontang Tinjau Langsung Masalah Banjir

6 Agustus 2024
Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar: Pendidikan Politik Penting Bagi Perempuan

Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar: Pendidikan Politik Penting Bagi Perempuan

4 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...