Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Ormas Keagamaan Dapat Izin Bisa Kelola Tambang, Menteri LHK Bilang Daripada Bikin Proposal Setiap Hari

inspirasa.co by inspirasa.co
4 Juni 2024
in Nasional
0
Foto istimewa perusahaan tambang

Foto istimewa perusahaan tambang

397
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga :

Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal

Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik

PP ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Pasal 83A ayat I disebutkan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Adapun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meyakini ormas keagamaan dengan sayap bisnisnya bisa profesional jika diberi amanat untuk mengelola tambang.

Siti Nurbaya menyatakan undang-undang dasar mengharuskan untuk produktif.

“Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, kan lebih baik ormas mengelola dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata Siti ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Ahad, 2 Juni 2024.

Siti menekankan pengelolaan tambang yang dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, juga tidak spesifik diperuntukkan untuk ormas agama tertentu. Dia juga membantah bahwa izin tambang untuk ormas dibuat untuk bagi-bagi kue. “Lihat dari dasarnya,” kata dia.

Ketika ditanya apakah sudah ada ormas yang mendaftar, Siti mengaku tidak tahu menahu. “Kalau di hutan sosial sudah ada. Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih mereka belum lapor ke saya sih,” kata Siti. Sumber (Tempo.co)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto dokumentasi BNPB: Petugas BNPB mengevakuasi korban satu orang meninggal dunia, tanah longsor di wilayah Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Selasa (4/6/2024) pukul 11.15 WIB

Tanah Longsor di Lumajang, BNPB Mendata 1 Orang Meninggal Dunia dan 3 Orang Dinyatakan Hilang

Foto: Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hepnie Armansyah. (ist)

Anggaran Program MYC Capai Rp 1,3 Triliun, Dewan Siap Mengawal Hingga Tuntas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto H Ari pedagang ayam di dalam gedung pasar Tamrin

Tanggapan Pedagang di Gedung Pasar Tamrin Soal Penertiban: Sama-Sama Cari Rezeki yang Penting Taat Aturan

23 Agustus 2025
Tingkatkan Tata Kelola Data yang Transparan dan Akuntabel, Setwan Bontang Hadirkan Si Pemda

Tingkatkan Tata Kelola Data yang Transparan dan Akuntabel, Setwan Bontang Hadirkan Si Pemda

12 November 2021
Seorang Pemuda Asal Jember Dilaporkan Tenggelam di Sungai Karang Mumus Samarinda

Seorang Pemuda Asal Jember Dilaporkan Tenggelam di Sungai Karang Mumus Samarinda

25 November 2022
Grow Together, 500 Alumni Lintas Generasi Meriahkan Reuni IKA YPK

Grow Together, 500 Alumni Lintas Generasi Meriahkan Reuni IKA YPK

22 Mei 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
  • Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...